PDIP Ungkap Data APBN: Rp 223 Triliun Dana MBG Berasal dari Pos Pendidikan

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – PDI Perjuangan meluruskan simpang siur informasi terkait sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). PDIP menegaskan bahwa anggaran program tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya pada pos anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam regulasi resmi.

Klarifikasi ini disampaikan guna merespons narasi yang menyebut bahwa dana MBG berasal dari efisiensi anggaran kementerian dan lembaga, alih-alih anggaran pendidikan.

Ketua DPP PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menyatakan bahwa penjelasan ini krusial karena banyak kader di tingkat akar rumput hingga masyarakat luas mempertanyakan kejelasan informasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kawan-kawan di daerah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” ujar Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026), dikutip dari laman resmi PDIP.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Berdasarkan dokumen resmi negara, Esti menjelaskan bahwa anggaran MBG tercantum dalam lampiran APBN dan mengambil sebagian dari alokasi anggaran pendidikan tersebut.

“Dalam lampiran APBN berupa Peraturan Presiden, disebutkan secara jelas bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan, dialokasikan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun. Kami perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran berbasis data,” tegasnya.

Senada dengan Esti, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, menepis klaim bahwa anggaran MBG sepenuhnya berasal dari efisiensi belanja pemerintah. Ia mengajak publik untuk merujuk langsung pada produk hukum yang berlaku.

Menurut Adian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 secara eksplisit menyebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup Program Makan Bergizi di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

Baca Juga :  KAI Hadirkan Kembali Sensasi Naik Kereta Api Tempo Dulu, Ada Pedagang Asongan

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026. Aturan tersebut mencantumkan alokasi anggaran Badan Gizi Nasional sebesar lebih dari Rp223 triliun, atau tepatnya Rp223.558.960.490.

Aktivis ’98 tersebut menegaskan bahwa penyampaian data ini merupakan bentuk tanggung jawab politik sekaligus penghormatan terhadap konstitusi dan tata kelola negara yang transparan.

“Kita bernegara dipandu oleh undang-undang. Menyampaikan informasi sesuai UU dan Perpres adalah bentuk penghormatan terhadap DPR dan pemerintah selaku pembuat kebijakan. Jadi, semua harus diluruskan berdasarkan data resmi,” pungkas Adian.

Melalui penjelasan terbuka ini, PDIP berharap masyarakat memperoleh informasi yang valid dan tidak lagi terpengaruh oleh disinformasi mengenai pendanaan program MBG. (NET/HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri ESDM Lantik Putra Maluku, Muhammad Ikhsan Kiat Jadi Kabalai Besar LEMIGAS
Gubernur Maluku Santuni Korban Bentrok Matraman, Imbau Warga Jaga Persatuan
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Revisi UU Tipikor, Amnesty International Indonesia Desak Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM
AJI Kecam Intimidasi Jurnalis di Obi dan Ucapan Hotman Paris
Sinergi Mata Garuda LPDP dan KKP: Dorong Inovasi Berkelanjutan di KNMP
Masukan Delapan Daerah Kepulauan Pada RDPU Akan Diuji Kesesuaian Regulasinya

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:25 WIT

Menteri ESDM Lantik Putra Maluku, Muhammad Ikhsan Kiat Jadi Kabalai Besar LEMIGAS

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:27 WIT

Gubernur Maluku Santuni Korban Bentrok Matraman, Imbau Warga Jaga Persatuan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:16 WIT

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:40 WIT

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:04 WIT

Revisi UU Tipikor, Amnesty International Indonesia Desak Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT