KPK Resmi Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), atas dugaan perkara korupsi kuota haji. Penahanan ini dilakukan setelah penetapan status tersangka yang telah berjalan sejak Januari 2026.

Dikutip dari Detik.com, Yaqut turun dari ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2026) pukul 18.45 WIB.

Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan terborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

Sebelumnya, Yaqut tiba di Gedung KPK pukul 13.05 WIB dengan didampingi tim penasihat hukumnya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Langkah penahanan ini dilakukan setelah upaya perlawanan hukum Yaqut melalui jalur praperadilan kandas di pengadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak Yaqut terkait keabsahan status tersangkanya.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 19 Februari

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Hakim menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya terbatas pada penilaian aspek formil, bukan materi perkara.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan putusan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1). (NET)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rizal Sangadji Apresiasi Penunjukan Putra Maluku, Arnold Ritiauw sebagai Dirjen SDA Kementerian PU
Literasi Digital Jadi Kunci, Mafindo Perluas Dampak dari Sekolah hingga Internasional
Pimpinannya Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap, Ombudsman Hormati Proses Hukum
Kejagung Tahan Ketua Ombudsman RI, Keluar Gedung Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol
Patuhi PP TUNAS, TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak
1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pembentukan Lembaga Akreditas
Mantan Penyidik KPK: Yaqut Cholil Tidak Boleh Diistimewakan
Saadiah Uluputty Desak Pemerintah Perluas Kuota Mudik Gratis Kapal Laut ke Indonesia Timur

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 04:11 WIT

Literasi Digital Jadi Kunci, Mafindo Perluas Dampak dari Sekolah hingga Internasional

Kamis, 16 April 2026 - 20:05 WIT

Pimpinannya Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap, Ombudsman Hormati Proses Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 13:40 WIT

Kejagung Tahan Ketua Ombudsman RI, Keluar Gedung Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol

Rabu, 15 April 2026 - 16:21 WIT

Patuhi PP TUNAS, TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:48 WIT

1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pembentukan Lembaga Akreditas

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wagub Maluku: Pendidikan dan HKI Menjadi Pilar Kemajuan Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:55 WIT

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Hukum & Kriminal

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT