Dugaan Perdagangan Karbon Ilegal di SBB, Perusahaan Asing Catut Lahan Adat

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR. COM – Praktik perdagangan karbon ilegal diduga terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

Konsorsium asal Taiwan, FHI, ditengarai menggunakan perusahaan lokal PT Berlian Berdikari Mandiri (BBM) untuk mengelola perdagangan karbon di atas lahan seluas 144.000 hektar tanpa izin resmi dari pemerintah.

Tokoh masyarakat SBB, Gerald Wakano, mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan dengan modus menjual oksigen dari hutan adat di pasar global tanpa adanya persetujuan masyarakat adat maupun bagi hasil yang transparan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data yang dihimpun, ungkap Gerald, PT BBM terindikasi sebagai perusahaan fiktif yang tidak memiliki kantor fisik.

Dinas Kehutanan Provinsi Maluku mengonfirmasi bahwa status PT BBM sejak tahun 2022 masih dalam tahap pengurusan dokumen dan belum memiliki izin definitif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Artinya, aktivitas mereka di lapangan adalah ilegal. Mereka sudah memasang patok ‘Hutan Lindung’ di tanah ulayat dan meminta tanda tangan kontrak dari kelompok tani tanpa memberikan salinan dokumen tersebut,” ujar Gerald melalui akun Facebooknya, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga :  Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla

Proyek ini diklaim hanya menghasilkan 1 juta ton karbon per tahun. Namun, angka tersebut dicurigai jauh di bawah potensi sebenarnya.

Merujuk pada standar internasional, kata Gerald, luas lahan 144.000 hektar di wilayah tersebut diperkirakan mampu menghasilkan puluhan hingga ratusan juta ton karbon diaoksida (CO2).

Selisih angka ini diduga menjadi celah kerugian negara yang mencapai ratusan juta dolar Amerika Serikat.

Menurut Gerald, jaringan ini dinilai melanggar prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Padiatapa (Persetujuan Atas Dasar Informasi Tanpa Paksaan).

Masyarakat adat dilaporkan hanya diberi sosialisasi mengenai penanaman pohon, tanpa penjelasan mengenai transaksi perdagangan karbon yang dilakukan oleh FHI dan mitra resminya, PT Asia Assets Development (AAD).

Baca Juga :  Wali Kota Ambon Ajak Warga Salurkan Daging Kurban Tanpa Kantong Plastik

“Semua tanda tangan diperoleh dengan tipu daya. Ini secara hukum seharusnya batal karena masyarakat tidak pernah diberi tahu bahwa oksigen dari hutan mereka diperjualbelikan di pasar global,” tegasnya.

Tuntutan Penegakan Hukum

Menyikapi temuan ini, Gerald menyampaikan tuntutan tegas kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, di antaranya audit investigasi terhadap Dinas Kehutanan Maluku dan seluruh izin karbon yang beredar.

:Mendesak KPK, PPATK, Kejaksaan, dan Polri untuk menelusuri aliran dana jaringan tersebut. Selain itu, membekukan semua kontrak karbon hingga hak ulayat masyarakat diakui secara sah oleh hukum.

“Mendesak publikasi dokumen dan kontrak proyek karbon di Maluku secara terbuka,”tutup Gerald.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BBM maupun perwakilan konsorsium FHI belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan aktivitas ilegal dan penguasaan lahan adat tersebut. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

49 Ribu Warga Maluku Terdampak Kenaikan Air Laut
DLHP Diminta Tak Ragu Tutup Lagi Mie Gacoan Ambon
Sharing Session FMI Maluku Dorong Budaya Pendakian Aman dan Peduli Lingkungan
Satu Hektare Lahan Terbakar di Patahuwe, Kapolres SBB Pimpin Pemadaman
Perkuat Konservasi Laut Maluku, Jejaring Kolaborasi Susun dan Uji Coba SOP Pengawasan
Yayasan SAHARI Hadirkan Info Iklim untuk Petani-Nelayan di Pulau Kecil Maluku
BMKG: Potensi Kekeringan di Maluku Berlanjut Hingga Awal 2027
Dukung RUU Perubahan Iklim, Unpatti Sediakan Kajian Akademik untuk DPR RI

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 17:08 WIT

49 Ribu Warga Maluku Terdampak Kenaikan Air Laut

Senin, 21 September 2026 - 17:53 WIT

DLHP Diminta Tak Ragu Tutup Lagi Mie Gacoan Ambon

Senin, 21 September 2026 - 16:52 WIT

Sharing Session FMI Maluku Dorong Budaya Pendakian Aman dan Peduli Lingkungan

Senin, 14 September 2026 - 21:22 WIT

Satu Hektare Lahan Terbakar di Patahuwe, Kapolres SBB Pimpin Pemadaman

Rabu, 9 September 2026 - 09:57 WIT

Perkuat Konservasi Laut Maluku, Jejaring Kolaborasi Susun dan Uji Coba SOP Pengawasan

Berita Terbaru

Ilustrasi tinggi muka laut di Indonesia mengalami kenaikan. Foto: dsda.jakarta.go.id/Hadua

Lingkungan

49 Ribu Warga Maluku Terdampak Kenaikan Air Laut

Senin, 28 Sep 2026 - 17:08 WIT