Dugaan Perdagangan Karbon Ilegal di SBB, Perusahaan Asing Catut Lahan Adat

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR. COM – Praktik perdagangan karbon ilegal diduga terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

Konsorsium asal Taiwan, FHI, ditengarai menggunakan perusahaan lokal PT Berlian Berdikari Mandiri (BBM) untuk mengelola perdagangan karbon di atas lahan seluas 144.000 hektar tanpa izin resmi dari pemerintah.

Tokoh masyarakat SBB, Gerald Wakano, mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan dengan modus menjual oksigen dari hutan adat di pasar global tanpa adanya persetujuan masyarakat adat maupun bagi hasil yang transparan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data yang dihimpun, ungkap Gerald, PT BBM terindikasi sebagai perusahaan fiktif yang tidak memiliki kantor fisik.

Dinas Kehutanan Provinsi Maluku mengonfirmasi bahwa status PT BBM sejak tahun 2022 masih dalam tahap pengurusan dokumen dan belum memiliki izin definitif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Artinya, aktivitas mereka di lapangan adalah ilegal. Mereka sudah memasang patok ‘Hutan Lindung’ di tanah ulayat dan meminta tanda tangan kontrak dari kelompok tani tanpa memberikan salinan dokumen tersebut,” ujar Gerald melalui akun Facebooknya, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga :  Penanganan Terukur, Kapolda-Kasum TNI Pantau Udara Tambang Ilegal Gunung Botak

Proyek ini diklaim hanya menghasilkan 1 juta ton karbon per tahun. Namun, angka tersebut dicurigai jauh di bawah potensi sebenarnya.

Merujuk pada standar internasional, kata Gerald, luas lahan 144.000 hektar di wilayah tersebut diperkirakan mampu menghasilkan puluhan hingga ratusan juta ton karbon diaoksida (CO2).

Selisih angka ini diduga menjadi celah kerugian negara yang mencapai ratusan juta dolar Amerika Serikat.

Menurut Gerald, jaringan ini dinilai melanggar prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Padiatapa (Persetujuan Atas Dasar Informasi Tanpa Paksaan).

Masyarakat adat dilaporkan hanya diberi sosialisasi mengenai penanaman pohon, tanpa penjelasan mengenai transaksi perdagangan karbon yang dilakukan oleh FHI dan mitra resminya, PT Asia Assets Development (AAD).

Baca Juga :  Bodewin: Saya Ingin Kota Ambon Dipenuhi dengan Gadihu

“Semua tanda tangan diperoleh dengan tipu daya. Ini secara hukum seharusnya batal karena masyarakat tidak pernah diberi tahu bahwa oksigen dari hutan mereka diperjualbelikan di pasar global,” tegasnya.

Tuntutan Penegakan Hukum

Menyikapi temuan ini, Gerald menyampaikan tuntutan tegas kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, di antaranya audit investigasi terhadap Dinas Kehutanan Maluku dan seluruh izin karbon yang beredar.

:Mendesak KPK, PPATK, Kejaksaan, dan Polri untuk menelusuri aliran dana jaringan tersebut. Selain itu, membekukan semua kontrak karbon hingga hak ulayat masyarakat diakui secara sah oleh hukum.

“Mendesak publikasi dokumen dan kontrak proyek karbon di Maluku secara terbuka,”tutup Gerald.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BBM maupun perwakilan konsorsium FHI belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan aktivitas ilegal dan penguasaan lahan adat tersebut. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Ambon Bersih, Wali Kota Resmikan TPS Ecolife
Kadis DLHP Ambon: Gaji Buruh Sampah Terlambat karena Libur dan Kendala Teknis
Lindungi Kekayaan Alam, Pemkot Ambon Perkuat Kapasitas Satgas PPTSL
Tinjau TPA, Wabup Malteng : Pengelolaan Sampah Harus Sistematis
Adipura Hanya Bonus, Kebersihan Kota Ambon yang Utama
Penanganan Terukur, Kapolda-Kasum TNI Pantau Udara Tambang Ilegal Gunung Botak
Warga Desa Batumerah, Maluku Barat Daya Tolak Keras Konservasi Perairan Pulau Damer
Masyarakat Negeri Liang Dorong Pengakuan Hak Tenurial Pesisir dan Laut

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 16:18 WIT

Wujudkan Ambon Bersih, Wali Kota Resmikan TPS Ecolife

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:34 WIT

Kadis DLHP Ambon: Gaji Buruh Sampah Terlambat karena Libur dan Kendala Teknis

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:00 WIT

Lindungi Kekayaan Alam, Pemkot Ambon Perkuat Kapasitas Satgas PPTSL

Jumat, 24 April 2026 - 20:26 WIT

Tinjau TPA, Wabup Malteng : Pengelolaan Sampah Harus Sistematis

Kamis, 16 April 2026 - 08:54 WIT

Adipura Hanya Bonus, Kebersihan Kota Ambon yang Utama

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wagub Maluku: Pendidikan dan HKI Menjadi Pilar Kemajuan Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:55 WIT

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Hukum & Kriminal

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT