AMBON, HEADLINETIMUR. COM – Praktik perdagangan karbon ilegal diduga terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.
Konsorsium asal Taiwan, FHI, ditengarai menggunakan perusahaan lokal PT Berlian Berdikari Mandiri (BBM) untuk mengelola perdagangan karbon di atas lahan seluas 144.000 hektar tanpa izin resmi dari pemerintah.
Tokoh masyarakat SBB, Gerald Wakano, mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan dengan modus menjual oksigen dari hutan adat di pasar global tanpa adanya persetujuan masyarakat adat maupun bagi hasil yang transparan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data yang dihimpun, ungkap Gerald, PT BBM terindikasi sebagai perusahaan fiktif yang tidak memiliki kantor fisik.
Dinas Kehutanan Provinsi Maluku mengonfirmasi bahwa status PT BBM sejak tahun 2022 masih dalam tahap pengurusan dokumen dan belum memiliki izin definitif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Artinya, aktivitas mereka di lapangan adalah ilegal. Mereka sudah memasang patok ‘Hutan Lindung’ di tanah ulayat dan meminta tanda tangan kontrak dari kelompok tani tanpa memberikan salinan dokumen tersebut,” ujar Gerald melalui akun Facebooknya, Kamis (26/2/2026).
Proyek ini diklaim hanya menghasilkan 1 juta ton karbon per tahun. Namun, angka tersebut dicurigai jauh di bawah potensi sebenarnya.
Merujuk pada standar internasional, kata Gerald, luas lahan 144.000 hektar di wilayah tersebut diperkirakan mampu menghasilkan puluhan hingga ratusan juta ton karbon diaoksida (CO2).
Selisih angka ini diduga menjadi celah kerugian negara yang mencapai ratusan juta dolar Amerika Serikat.
Menurut Gerald, jaringan ini dinilai melanggar prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Padiatapa (Persetujuan Atas Dasar Informasi Tanpa Paksaan).
Masyarakat adat dilaporkan hanya diberi sosialisasi mengenai penanaman pohon, tanpa penjelasan mengenai transaksi perdagangan karbon yang dilakukan oleh FHI dan mitra resminya, PT Asia Assets Development (AAD).
“Semua tanda tangan diperoleh dengan tipu daya. Ini secara hukum seharusnya batal karena masyarakat tidak pernah diberi tahu bahwa oksigen dari hutan mereka diperjualbelikan di pasar global,” tegasnya.
Tuntutan Penegakan Hukum
Menyikapi temuan ini, Gerald menyampaikan tuntutan tegas kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, di antaranya audit investigasi terhadap Dinas Kehutanan Maluku dan seluruh izin karbon yang beredar.
:Mendesak KPK, PPATK, Kejaksaan, dan Polri untuk menelusuri aliran dana jaringan tersebut. Selain itu, membekukan semua kontrak karbon hingga hak ulayat masyarakat diakui secara sah oleh hukum.
“Mendesak publikasi dokumen dan kontrak proyek karbon di Maluku secara terbuka,”tutup Gerald.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BBM maupun perwakilan konsorsium FHI belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan aktivitas ilegal dan penguasaan lahan adat tersebut. (HT-01)










