Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara

- Penulis

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tenggara resmi menetapkan seorang pria berinisial E.M. alias Risen sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Pria tersebut ditahan setelah aksinya memicu ketegangan massa yang nyaris berujung tawuran di kawasan Mangga Dua.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIT.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang berada dalam pengaruh alkohol terlibat adu mulut dengan korban berinisial PLJ alias Paul.

Pelaku memukul bagian mata korban hingga mengakibatkan luka memar.

Baca Juga :  Kasus Penikaman di Taman Landmark Malra, Dua Pemuda Jadi Tersangka

Tak puas, pelaku mendatangi kawasan Mangga Dua Atas menggunakan sepeda motor sembari melontarkan ancaman.

Tindakan provokatif ini memancing kerumunan warga dan hampir memicu bentrokan fisik.

“Aparat yang sedang patroli segera turun tangan untuk membubarkan massa dan mengamankan situasi sebelum terjadi bentrokan yang lebih besar,” ujar AKBP Rian Suhendi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Rekam Jejak Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, E.M. diduga kuat merupakan residu pemicu konflik di wilayah tersebut.

Pada 7 Maret 2026, ia juga teridentifikasi terlibat dalam aksi penganiayaan yang memicu aksi saling lempar batu antara warga Mangga Dua Atas dan Mangga Dua Bawah.

Baca Juga :  Penikam Anggota Polisi di Malra Terancam 7 Tahun Penjara

Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rutan Polres Maluku Tenggara. Atas tindakannya, E.M. dijerat dengan pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional tentang Penganiayaan dan Perbuatan yang Membahayakan Keamanan Umum.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan penjara,”jelas Kapolres.

Kapolres juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras).

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras dan tidak mudah terprovokasi. Jika ada kejadian, segera lapor melalui Call Center 110 atau hubungi Bhabinkamtibmas setempat,” pungkas Kapolres. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanimbar Bongkar Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia, Serahkan WNA China ke JPU
Buron Penganiayaan Maut di Obi, Maluku Utara Diringkus di Ambon
11 WNA asal China di Gunung Botak Segera Dideportasi
Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu
Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh
Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon
Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:31 WIT

Polres Tanimbar Bongkar Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia, Serahkan WNA China ke JPU

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:43 WIT

Buron Penganiayaan Maut di Obi, Maluku Utara Diringkus di Ambon

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:13 WIT

11 WNA asal China di Gunung Botak Segera Dideportasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:58 WIT

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Buron Penganiayaan Maut di Obi, Maluku Utara Diringkus di Ambon

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:43 WIT

Hukum & Kriminal

11 WNA asal China di Gunung Botak Segera Dideportasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:13 WIT