Kasus Penikaman di Taman Landmark Malra, Dua Pemuda Jadi Tersangka

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Polres Maluku Tenggara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penikaman yang terjadi di Taman Landmark Langgur.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy dalam konferensi pers pada Jumat (27/2/2026).

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIT.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula saat sekelompok pemuda, termasuk korban berinisial R.R. dan A.R., sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi di kawasan Taman Landmark Langgur.

Tak lama berselang, datang pelaku G.H. alias Obut bersama rekan-rekannya dalam kondisi mabuk sambil membawa senjata tajam jenis parang. Pelaku diduga melakukan pengancaman dan meminta sejumlah uang kepada kelompok korban.

Baca Juga :  Kapolres MBD Turun Tangan, Mediasi Pertikaian Warga di Tiakur Berakhir Damai

Cekcok mulut yang terjadi kemudian berujung pada perkelahian fisik. Situasi kian memanas setelah G.H. memanggil rekan-rekannya dari Kompleks Karang Tagepe, termasuk tersangka S.U. alias Rates.

Akibat bentrokan tersebut, dua korban menderita luka tusuk serius dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Melalui koordinasi intensif antara personel Satreskrim dan Satsabhara Polres Maluku Tenggara, kedua pelaku berhasil diamankan.

Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, G.H. alias Obut dan S.U. alias Rates resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta

AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konsumsi minuman keras di ruang publik sangat berpotensi memicu konflik dan tindakan kriminal,” tegas Kapolres.

Pada bulan suci Ramadhan, Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi minuman keras dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Ia berharap kolaborasi antara elemen masyarakat dan kepolisian dapat menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Maluku Tenggara. (HT-02)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono
Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik
Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal
Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima
Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang
Bos Sinyo, DPO Kasus Penjualan Oli Palsu Ditangkap di Surabaya
Polres SBB Tahan 2 Orang Terkait Dugaan Pemerasan Toko di Piru
Peletakan Batu Pertama Pastori Patahuwe, Simbol Pemulihan Nyata

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:16 WIT

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIT

Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik

Rabu, 23 September 2026 - 20:11 WIT

Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal

Selasa, 22 September 2026 - 21:11 WIT

Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima

Senin, 21 September 2026 - 13:05 WIT

Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT