Kasus Penikaman di Taman Landmark Malra, Dua Pemuda Jadi Tersangka

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Polres Maluku Tenggara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penikaman yang terjadi di Taman Landmark Langgur.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy dalam konferensi pers pada Jumat (27/2/2026).

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIT.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula saat sekelompok pemuda, termasuk korban berinisial R.R. dan A.R., sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi di kawasan Taman Landmark Langgur.

Tak lama berselang, datang pelaku G.H. alias Obut bersama rekan-rekannya dalam kondisi mabuk sambil membawa senjata tajam jenis parang. Pelaku diduga melakukan pengancaman dan meminta sejumlah uang kepada kelompok korban.

Baca Juga :  Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara

Cekcok mulut yang terjadi kemudian berujung pada perkelahian fisik. Situasi kian memanas setelah G.H. memanggil rekan-rekannya dari Kompleks Karang Tagepe, termasuk tersangka S.U. alias Rates.

Akibat bentrokan tersebut, dua korban menderita luka tusuk serius dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Melalui koordinasi intensif antara personel Satreskrim dan Satsabhara Polres Maluku Tenggara, kedua pelaku berhasil diamankan.

Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, G.H. alias Obut dan S.U. alias Rates resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Pasca Pembunuhan di Kei Besar, Massa Bakar Enam Rumah, Situasi Sudah Terkendali

AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konsumsi minuman keras di ruang publik sangat berpotensi memicu konflik dan tindakan kriminal,” tegas Kapolres.

Pada bulan suci Ramadhan, Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi minuman keras dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Ia berharap kolaborasi antara elemen masyarakat dan kepolisian dapat menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Maluku Tenggara. (HT-02)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu
Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh
Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon
Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine
Keamanan Pasar Mardika Kembali Disorot, Pedagang Keluhkan Aksi Pencurian Berulang
Bongkar Dalang Penyusupan 24 WNA China ke Tambang Gunung Botak!
Polda Maluku Gagalkan Peredaran 825 Kg Merkuri, Dua Pelaku Diringkus

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:58 WIT

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:31 WIT

Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota

Senin, 11 Mei 2026 - 22:05 WIT

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:47 WIT

Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wagub Maluku: Pendidikan dan HKI Menjadi Pilar Kemajuan Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:55 WIT

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Hukum & Kriminal

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT