Kasus Penikaman di Taman Landmark Malra, Dua Pemuda Jadi Tersangka

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Polres Maluku Tenggara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penikaman yang terjadi di Taman Landmark Langgur.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy dalam konferensi pers pada Jumat (27/2/2026).

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIT.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula saat sekelompok pemuda, termasuk korban berinisial R.R. dan A.R., sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi di kawasan Taman Landmark Langgur.

Tak lama berselang, datang pelaku G.H. alias Obut bersama rekan-rekannya dalam kondisi mabuk sambil membawa senjata tajam jenis parang. Pelaku diduga melakukan pengancaman dan meminta sejumlah uang kepada kelompok korban.

Baca Juga :  Polres Maluku Tenggara Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan di Ohoi Danar

Cekcok mulut yang terjadi kemudian berujung pada perkelahian fisik. Situasi kian memanas setelah G.H. memanggil rekan-rekannya dari Kompleks Karang Tagepe, termasuk tersangka S.U. alias Rates.

Akibat bentrokan tersebut, dua korban menderita luka tusuk serius dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Melalui koordinasi intensif antara personel Satreskrim dan Satsabhara Polres Maluku Tenggara, kedua pelaku berhasil diamankan.

Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, G.H. alias Obut dan S.U. alias Rates resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Maling Spesialis Rumah di Ambon Dibekuk, iPhone 14 Pro Max dan Laptop Disita

AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konsumsi minuman keras di ruang publik sangat berpotensi memicu konflik dan tindakan kriminal,” tegas Kapolres.

Pada bulan suci Ramadhan, Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi minuman keras dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Ia berharap kolaborasi antara elemen masyarakat dan kepolisian dapat menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Maluku Tenggara. (HT-02)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu
Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan
12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO
Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam
Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU
Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta
Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon
Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:44 WIT

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:20 WIT

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIT

12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO

Senin, 22 Juni 2026 - 21:12 WIT

Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:52 WIT

Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT