TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 22:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Sinergi personel TNI Angkatan Laut (Kodaeral IX) bersama instansi terkait berhasil mematahkan upaya penyelundupan satwa dilindungi di Pelabuhan Umum Yos Soedarso, Kota Ambon, pada Sabtu (9/5/2026).

Petugas mengamankan dua ekor burung Nuri endemik Maluku, dan dua buah tanduk rusa yang hendak dibawa keluar daerah secara ilegal.

Aksi ilegal ini terdeteksi saat personel pengamanan melakukan pengawasan rutin terhadap barang bawaan penumpang KM Labobar rute Ambon–Bau-Bau.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui pemeriksaan ketat menggunakan mesin X-Ray, petugas mencurigai sebuah kardus milik salah satu penumpang.

Baca Juga :  100 Personel Brimob Polda Maluku Digembleng Latihan PHH, Kapolda: Tegas Tapi Humanis

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 ekor burung Nuri, satwa endemik Maluku yang dilindungi, dan 2 buah tanduk rusa.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur tetap personel Kodaeral IX yang tergabung dalam Satgas Pengamanan Pelni.

Petugas melakukan pengawasan mulai dari proses debarkasi hingga embarkasi guna memastikan tidak ada barang ilegal atau pelanggaran hukum yang lolos melalui jalur laut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pengiriman satwa tersebut sama sekali tidak dilengkapi dokumen resmi. Tindakan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Baca Juga :  11 WNA China di Tambang Ilegal Gunung Botak Akhirnya Dideportasi

Mengingat statusnya sebagai satwa endemik yang terancam punah, nilai kerugian dari penyelundupan ini dinilai tidak dapat diukur sekadar dengan materi.

“Prajurit TNI AL diperintahkan untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan respons cepat terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah kerja masing-masing,” tegas Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.

Seluruh barang bukti kini telah diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku untuk penanganan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu
Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan
12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO
Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam
Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU
Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta
Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon
Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:44 WIT

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:20 WIT

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIT

12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO

Senin, 22 Juni 2026 - 21:12 WIT

Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:52 WIT

Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT