TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 22:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Sinergi personel TNI Angkatan Laut (Kodaeral IX) bersama instansi terkait berhasil mematahkan upaya penyelundupan satwa dilindungi di Pelabuhan Umum Yos Soedarso, Kota Ambon, pada Sabtu (9/5/2026).

Petugas mengamankan dua ekor burung Nuri endemik Maluku, dan dua buah tanduk rusa yang hendak dibawa keluar daerah secara ilegal.

Aksi ilegal ini terdeteksi saat personel pengamanan melakukan pengawasan rutin terhadap barang bawaan penumpang KM Labobar rute Ambon–Bau-Bau.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui pemeriksaan ketat menggunakan mesin X-Ray, petugas mencurigai sebuah kardus milik salah satu penumpang.

Baca Juga :  Maling Spesialis Rumah di Ambon Dibekuk, iPhone 14 Pro Max dan Laptop Disita

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 ekor burung Nuri, satwa endemik Maluku yang dilindungi, dan 2 buah tanduk rusa.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur tetap personel Kodaeral IX yang tergabung dalam Satgas Pengamanan Pelni.

Petugas melakukan pengawasan mulai dari proses debarkasi hingga embarkasi guna memastikan tidak ada barang ilegal atau pelanggaran hukum yang lolos melalui jalur laut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pengiriman satwa tersebut sama sekali tidak dilengkapi dokumen resmi. Tindakan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Baca Juga :  Bapas-Disnaker Matangkan Pidana Kerja Sosial di Ambon

Mengingat statusnya sebagai satwa endemik yang terancam punah, nilai kerugian dari penyelundupan ini dinilai tidak dapat diukur sekadar dengan materi.

“Prajurit TNI AL diperintahkan untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan respons cepat terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah kerja masing-masing,” tegas Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.

Seluruh barang bukti kini telah diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku untuk penanganan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua
Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu
Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana
Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung
Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa
Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla
Diduga Tipu Korban Rp125 Juta, Bripda ZO Jalani Sidang Etik Hari Ini
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, LPKA Ambon Intensifkan Razia Rutin

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:23 WIT

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:25 WIT

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:01 WIT

Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:55 WIT

Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:23 WIT

Sosial Kemasyarakan

Wali Kota Ambon: Ibu Tangguh, Fondasi Keluarga Kuat

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:18 WIT