AMBON, HEADLINETIMUR.COM –
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku, Jais Ely mulai “berkantor”sementara di Pasar Mardika Ambon, guna menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan secara langsung.
Salah satu tujuan Jais ialah untuk menata ulang pengelolaan Pasar Mardika. Termasuk pengalihan kios secara ilegal dari pedagang ke pihak lain yang merugikan pihak pengelola maupun pemerintah daerah.
“Mulai hari ini, saya berkantor di Mardika untuk menata ulang semuanya. Kita ingin memutus rantai masalah ini, jangan sampai ada pedagang yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi kewajiban, namun pemerintah justru disalahkan saat terjadi insiden,” tutur Jais, Rabu (25/3/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait penertiban besar-besaran, Jais menyebutkan bahwa rencana tersebut sebenarnya sudah dimatangkan, namun pihaknya memilih waktu yang tepat demi menjaga kondusivitas ekonomi warga.
“Kami tidak ingin mengganggu warga yang sedang mencari nafkah menjelang Idulfitri. Jadwal penertiban akan dilakukan pasca-hari raya. Memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, tapi kami berkomitmen melakukan penataan maksimal,” pungkas Jais.
Tanggapi Aksi Pencurian
Sebelumnya, Jais Ely juga menanggapi
aksi pencurian yang menimpa seorang pedagang di Gedung Pasar Mardika, Kota Ambon.
Kasus ini mencuat setelah video curahan hati korban bernama Tety viral di media sosial, hingga menarik perhatian langsung dari otoritas tertinggi di Ambon dan Maluku.
Dalam unggahannya, Tety meluapkan kekecewaan dan meminta bantuan Penjabat Wali Kota Ambon.
Unggahan tersebut kemudian dibagikan ulang oleh akun pribadi Wali Kota, yang segera direspons oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dan
Menindaklanjuti arahan pimpinan, Kadisperindag Maluku Jais Ely langsung menemui korban untuk mengklarifikasi duduk perkara.
Namun, dari pertemuan tersebut terungkap fakta mengejutkan mengenai status kepemilikan kios korban.
“Saya sudah bertemu Ibu Tety. Terungkap fakta bahwa korban ternyata bukan pedagang resmi yang terdaftar di Pasar Mardika,” tegas Jais saat dihubungi, Rabu (25/3/2026).
Jais menjelaskan bahwa Tety menempati kios milik orang lain melalui kesepakatan personal.
“Ia tidak terdaftar resmi dan mengakui selama ini tidak pernah membayar biaya sewa kios kepada pengelola,” tambahnya.
Meski menyayangkan langkah korban yang memviralkan keluhan sebelum melapor secara resmi, Disperindag tetap bertindak objektif dengan menginstruksikan pemeriksaan rekaman CCTV untuk mengusut tuntas aksi pencurian tersebut.
Kasus Tety diduga hanyalah puncak gunung es dari karut-marut tata kelola di Pasar Mardika.
Jais mensinyalir adanya praktik pengalihan kios secara sepihak dari pedagang resmi ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan pengelola.
“Pengalihan sepihak ini jelas melanggar aturan. Dampaknya merugikan daerah dari sisi retribusi, mengacaukan pengawasan, serta menghambat penataan pasar secara menyeluruh,” papar Jais. (HT-01)










