AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas komitmennya dalam mengawal perbaikan tata kelola pemerintahan di Kota Ambon.
Dalam radar pengawasan KPK, terdapat tiga sektor utama yang dinilai paling rawan menjadi celah praktik korupsi, yakni Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, dana hibah, serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Hal tersebut dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2026) pekan lalu.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, mengungkapkan bahwa berdasarkan evaluasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 dan audit BPK 2024, ditemukan anomali signifikan pada tiga aspek tersebut.
Maruli menyoroti adanya usulan Pokir yang tidak sesuai domisili politik atau lintas Daerah Pemilihan (Dapil).
Dari 470 usulan Pokir tahun 2025 di Kota Ambon, sebanyak 374 disetujui. Namun, ditemukan praktik pengaturan nominal antaranggota dewan yang mencurigakan.
“Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, pokir tidak boleh lintas dapil. Jika dipaksakan, ini berpotensi menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum,” tegas Maruli.
Penumpukan Dana Hibah
Kepala Satuan Tugas Koorsup Wilayah V.3 KPK, Achmad Fahri, menambahkan adanya praktik “penerima tunggal” dari berbagai sumber.
Ditemukan pihak yang menerima hibah sekaligus dari dua Pokir anggota DPRD dan satu hibah Pemkot.
Hingga triwulan I 2026, realisasi hibah Ambon sudah mencapai Rp11,4 miliar atau persen dari total plafon Rp22,4 miliar, padahal catatan BPK sebelumnya menunjukkan pengelolaan hibah di Ambon belum sesuai ketentuan.
Sektor rawan lainnya adalah Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
KPK mengendus praktik pemecahan paket proyek untuk menghindari lelang (penunjukan langsung), serta adanya vendor yang menang berulang kali karena terafiliasi dengan keluarga oknum anggota dewan.
“Kami melihat adanya indikasi payment outside system dan konflik kepentingan yang nyata antara vendor dengan pihak tertentu,” ujar Fahri.
Komitmen Berbenah
Menanggapi temuan menohok tersebut, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menyatakan komitmennya untuk melakukan pembersihan internal.
Mengingat Ambon pernah menjadi objek penindakan KPK pada 2022, ia tak ingin sejarah kelam itu terulang.
Soal pokir, Bodewin menegaskan tidak akan lagi mengakomodasi usulan lintas dapil.
Pemkot juga akan menyusun regulasi baru guna memastikan tidak ada alokasi berlapis pada satu penerima, terutama pada hibah keagamaan. Serta implementasi Monitoring Center for Prevention (MCP) akan diperketat.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Ambon, Morits L. Tamaela, mengakui adanya kelemahan dalam fungsi pengawasan legislatif selama ini.
“Kami ingin memperbaiki dan memperkuat fungsi pengawasan sebagai tugas utama kami di periode ini,” ucapnya.
Skor Integritas yang Fluktuatif
KPK juga mengingatkan bahwa skor SPI Kota Ambon selama lima tahun terakhir masih berada di zona rentan.
Beberapa indikator menunjukkan penurunan integritas, seperti penyalahgunaan fasilitas kantor dan anggaran perjalanan dinas, intervensi atasan untuk melakukan tindakan melanggar aturan, kualitas hasil pengadaan yang tidak bermanfaat bagi publik.
KPK mendesak Pemkot Ambon segera melakukan e-audit dan memperkuat peran Inspektorat. Harapannya, setiap rupiah yang keluar dari APBD benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan menguap ke kantong pribadi atau kelompok tertentu. (HT-01)








