AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi meluncurkan sistem pembayaran retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan rumah tangga menggunakan QRIS. Inovasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Ambon untuk memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola penerimaan daerah.
Peluncuran tersebut dilakukan dalam apel pagi Pemkot Ambon yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, Selasa (6/10/2026).
Sistem pembayaran non-tunai ini sebelumnya telah diuji coba di Kelurahan Waihaong sebagai pilot project sejak 1 Oktober 2026, melalui kerja sama Pemkot Ambon dengan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Ambon.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Wali Kota mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) atas inovasi tersebut dan berharap penerapannya dapat segera diperluas ke seluruh masyarakat Kota Ambon.
“Dengan pembayaran retribusi melalui QRIS, DLHP telah melakukan terobosan yang sangat baik. Mudah-mudahan mulai hari ini dapat diterapkan di seluruh wilayah Kota Ambon,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkot Ambon menyerahkan perlengkapan kerja kepada 810 petugas kebersihan berupa sapu lidi, rompi, jas hujan, sekop, dan garu. Pemkot juga memberikan piagam penghargaan kepada Hamdi Tuankotta atas dedikasinya menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan Ahuru.
Selain itu, diserahkan pula sertifikat fasilitas sosial di Perumahan Bukit Lateri Indah dari PT Modern Multi Guna (MMG), yang meliputi lapangan, pos dan halte, masjid, ruang terbuka hijau, gereja, serta pos satpam.
Pemkot Ambon turut menyerahkan sertifikat aset tanah untuk sejumlah ruas jalan dalam kota, yakni Jalan Kapitan Ulupaha, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Wem Rewaru, Jalan Kakiali II, Jalan Tulukabesy II, Jalan Tulukabesy I, Jalan Kakiali, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Setiabudi.
Wakil Wali Kota menegaskan bahwa sertifikasi aset merupakan langkah konkret Pemkot Ambon dalam memperkuat pengamanan aset daerah dari sisi administrasi, fisik, dan hukum. Upaya ini sekaligus mendukung area intervensi manajemen aset dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah pengelola aset untuk memastikan pencatatan dan penatausahaan dilakukan secara tertib, dokumen sertifikat terdokumentasi dan terintegrasi dalam sistem informasi barang daerah, serta kondisi fisik aset di lapangan tetap terjaga.
“Terus tingkatkan sinergi dengan BPN dan jangan kendur dalam menuntaskan target sertifikasi ruas jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset Pemkot lainnya yang masih dalam proses,” tandasnya.
Wakil Wali Kota berharap penerapan QRIS dan penguatan legalitas aset ini dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang semakin baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Ambon. (HT-01)









