BWS Maluku Desak Kodam Pattimura Bongkar Bangunan di Sungai Way Tomu

- Penulis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret progres pengembangan kawasan Mardika yang dibangun di atas aliran sungai Wai Tomu oleh Kodam XV/Pattimura. Pembangunan tersebut mendapat sorotan tajam dari publik. (FOTO: akun FB @stevemaitimu)

Potret progres pengembangan kawasan Mardika yang dibangun di atas aliran sungai Wai Tomu oleh Kodam XV/Pattimura. Pembangunan tersebut mendapat sorotan tajam dari publik. (FOTO: akun FB @stevemaitimu)

AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku secara resmi melayangkan surat teguran dan permintaan tindak lanjut kepada Panglima Kodam XV/Pattimura di Ambon.

BWS Maluku meminta pihak Kodam segera membongkar bangunan konstruksi yang berdiri di badan dan sempadan Sungai Way Tomu, tepat di samping Markas Kodam XV/Pattimura, Kota Ambon.

Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran aturan pemanfaatan ruang sungai yang berpotensi merusak ekosistem serta memicu bencana banjir.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan tersebut disampaikan Plt Kepala BWS Maluku, Ruslan Malik, melalui surat tertanggal 19 Oktober 2026 perihal Penataan Area Sungai Way Tomu. Surat ini merupakan susulan dari dua surat sebelumnya, yakni Nomor SA0102/B/BWS19/2026/85 tertanggal 26 Agustus 2026 dan Nomor UM0102/B/BWS19/168 tertanggal 14 September 2026 terkait imbauan pengurusan izin pemanfaatan sumber daya air.

“Berdasarkan hasil evaluasi bersama Unit Pelayanan Perizinan Ditjen Sumber Daya Air, ditemukan sejumlah persoalan krusial pada bangunan konstruksi yang diajukan maupun yang sedang berjalan di lokasi tersebut,” ujar Ruslan dalam suratnya.

BWS Maluku merincikan sejumlah poin utama pelanggaran. Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Pasal 22 ayat (1), bangunan tersebut tidak masuk dalam kategori yang diizinkan berdiri di sempadan atau badan sungai—seperti prasarana SDA, jembatan, dermaga, jaringan pipa/kabel, atau infrastruktur ketenagalistrikan.

“Di lapangan, ditemukan adanya pilar, footplat, serta bagian struktur lain yang melintang dan berdiri di dalam sungai. Hal ini menyebabkan penyempitan kapasitas tampung sungai,” jelasnya.

Penutupan badan sungai tersebut dinilai berpotensi mengubah karakteristik hidraulika dan fungsi ekologis, mengganggu habitat sungai, serta memicu limpasan air yang berujung pada banjir, erosi, dan sedimentasi di wilayah sekitar.

Selain itu, keberadaan bangunan menyulitkan petugas dalam melakukan operasi dan pemeliharaan rutin, seperti pengendalian sedimen, inspeksi, hingga penanganan darurat bencana.

Langkah BWS Maluku ini merujuk pada regulasi nasional yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur konservasi untuk menjaga kelangsungan fungsi dan daya tampung air, serta melarang pengrusakan prasarana DAS.

Selain itu, BWS mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menegaskan kewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penyelamatan aset negara demi memprioritaskan pengamanan sempadan sungai agar dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum.

Melalui surat resmi tersebut, BWS Maluku berharap Panglima Kodam XV/Pattimura dapat menindaklanjuti pengembalian fungsi Sungai Way Tomu seperti sedia kala.

“Pembongkaran struktur bangunan yang berdiri di atas badan sungai mendesak dilakukan demi menjamin fungsi hidrologis tetap normal serta meminimalisasi risiko banjir bagi warga Kota Ambon,” tegas BWS dalam suratnya.

Tanggapan Pihak Kodam

Sebelumnya, Kodam XV/Pattimura bersikukuh membangun area parkir tepat di atas aliran Sungai Way Tomu kawasan Mardika meski mendapat sorotan tajam publik.

Kepala Penerangan Kodam XV/Pattimura, Letkol Inf Adi Swastika, menjelaskan bahwa pembangunan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk menyediakan ruang parkir kendaraan. Lebih dari itu, proyek ini menjadi bagian dari penataan kawasan guna mendukung aktivitas pedagang dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Melalui penataan area tersebut, aktivitas kendaraan dan kegiatan perdagangan diharapkan dapat dipisahkan secara teratur, sekaligus menekan penggunaan badan jalan yang tidak semestinya.

“Penataan area kawasan tersebut diperlukan agar aktivitas perdagangan masyarakat dapat berlangsung lebih teratur dan nyaman, tanpa mengabaikan fungsi ruang publik seperti akses masyarakat, kebersihan, serta kelancaran lalu lintas,” ujar Letkol Inf Adi, Sabtu (26/9/2026).

Ia menambahkan, pembangunan area interaksi masyarakat ini diharapkan mampu mengurangi potensi dampak sosial serta kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus membenahi citra kawasan Pasar Mardika.

“Kawasan Pasar Mardika merupakan pusat aktivitas dengan mobilitas tinggi, selain sebagai pusat ekonomi warga dan terminal besar dari berbagai trayek angkutan umum. Ditambah adanya tempat hiburan, penataan ini dilakukan untuk perlahan mengubah citra kawasan menjadi positif,” pungkasnya. (HT-01)

 

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Ambon Geger Temukan Bom Pesawat Perang Dunia II
Aplikasi VID Makan Korban, Warga Maluku Rugi Hingga Puluhan Juta Rupiah

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:04 WIT

BWS Maluku Desak Kodam Pattimura Bongkar Bangunan di Sungai Way Tomu

Senin, 27 Juli 2026 - 22:46 WIT

Warga Ambon Geger Temukan Bom Pesawat Perang Dunia II

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:43 WIT

Aplikasi VID Makan Korban, Warga Maluku Rugi Hingga Puluhan Juta Rupiah

Berita Terbaru

Konferensi pers bertajuk Pansel Penyelenggara Pemilu Mandek, Integritas Pemilu Dipertaruhkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu yang disiarkan melalui kanal YouTube Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (25/10/2026). (Foto: Kanal Youtube Indonesia Corruption Watch (ICW).

Politik

Presiden Didesak Buka Nama Tim Seleksi Pansel KPU-Bawaslu

Minggu, 25 Okt 2026 - 20:51 WIT