AMBON, HEADLINETIMUR.COM.–
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegask
an bahwa rencana Kementerian Koperasi untuk menyalurkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berpotensi membebani ASN dan menciptakan pemusatan aktivitas ekonomi.
“Saya tidak setuju jika gaji disalurkan melalui Kopdes. Sistem yang ada saat ini sebaiknya tetap berjalan seperti biasa. Pengembangan koperasi memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan kebebasan pegawai maupun masyarakat dalam memilih tempat berbelanja,” tegas Benhur, Sabtu (24/10/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, keberhasilan koperasi sangat bergantung pada lokasi dan kemudahan akses. Ia mencontohkan, koperasi yang didirikan jauh dari pusat aktivitas warga berpotensi sepi pembeli.
“Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah dan Ketua DPRD, saya memiliki hak untuk memberi masukan kepada Presiden agar memikirkan kebijakan terbaik demi kepentingan daerah,” pungkasnya
Seperti diketahui, Pemerintah berencana mengalihkan skema penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari perbankan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Rencana itu digagas dengan alasan untuk memperkuat kapasitas layanan koperasi sekaligus mendongkrak daya saingnya dengan perbankan nasional.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengonfirmasi bahwa usulan penyaluran gaji PNS melalui Kopdes tersebut sudah disampaikan langsung ke Kementerian Keuangan untuk pematangan mekanisme teknisnya.
“Mekanismenya mungkin udah dianggarin nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan,” ujar Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10) dikutip detik.
Ferry menegaskan skema penyaluran gaji PNS lewat Kopdes ini targetnya mulai dijalankan pada tahun ini, bukan pada 2027.
“Sekarang,” jawab Ferry singkat saat ditanya mengenai kepastian waktu dimulainya kebijakan tersebut.
Kendati begitu, ia belum merinci terkait pengajuan yang disampaikan kepada Kemenkeu, kejelasan jadwal dimulainya penyaluran, maupun koperasi yang akan dilibatkan dalam layanan pembayaran tersebut.
Adapun rencana tersebut juga didukung lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di DPR. (HT-01









