AMBON, HT – SD Negeri 64 Ambon resmi menerima sertifikat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia.
Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan sekolah yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Galunggung, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tersebut dalam memenuhi persyaratan wajib pengembangan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) Tahun 2025.
Sertifikat bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, kepada Kepala SDN 64 Ambon di sela-sela apel pagi lingkup ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang berlangsung di Balai Kota, Senin (9/2/26).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Wali Kota memberikan apresiasi tinggi kepada SDN 64 Ambon yang dinilai sukses menjadi contoh nyata satuan pendidikan yang berpihak pada kepentingan anak.
“Ramah anak yang saya maksudkan di sini berarti para siswa diperlakukan dengan baik, difasilitasi, serta dididik dengan cara yang tepat dan humanis,” ujar Wattimena.
Sekolah Ramah Anak (SRA) sendiri merupakan satuan pendidikan yang secara sadar menjamin pemenuhan hak-hak anak.
Lingkungan SRA wajib melindungi siswa dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya guna menciptakan suasana belajar yang aman, bersih, sehat, serta peduli terhadap partisipasi aktif anak.
Wali Kota berharap prestasi SDN 64 ini dapat memicu 458 sekolah lainnya di Kota Ambo, yang terdiri dari 212 PAUD, 194 SD, dan 52 SMP, untuk mengadopsi standar yang sama.
Targetnya, seluruh satuan pendidikan di Ambon mampu menjamin kenyamanan dan keamanan siswa.
“Kita berharap semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP di kota ini, dapat menciptakan lingkungan sekolah yang ramah anak,” tambahnya.
Tak hanya soal ramah anak, Wattimena juga menekankan pentingnya sekolah ramah disabilitas. Ia menegaskan bahwa seluruh siswa, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan rasa aman dan nyaman saat menimba ilmu.
“Saya instruksikan melalui Dinas Pendidikan agar seluruh siswa betul-betul terlindungi dalam proses belajar-mengajar di lingkup jajaran Pemkot Ambon,” pungkasnya. (HT-01)










