PPP Maluku Endus Manuver Kader Partai Lain di Balik Pencopotan Azis-Rovik

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi lambang PPP retak. Foto : Mindra Purnomo/Cakradunia.co

Ilustrasi lambang PPP retak. Foto : Mindra Purnomo/Cakradunia.co

AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku mencium adanya aroma manuver dari kader partai politik lain di balik polemik pergantian Azis Hentihu dan Rovik Akbar Afifudin. Pencopotan tersebut dianggap bukan sekadar dinamika internal, melainkan upaya sistematis untuk memecah belah partai.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPW PPP Maluku periode 2021-2026, Bansa Hadi Sella, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi oknum kader partai lain yang diduga kuat menjadi dalang di balik kekisruhan ini.

“Kami mengetahui adanya manuver politik dari kader partai lain untuk merusak PPP. Kebetulan, istrinya adalah anggota DPRD Buru dari PPP. Ini tindakan yang sangat tidak etis dan pasti akan kami lawan,” tegas Bansa, Kamis (12/2).

Bansa menilai SK DPP PPP Nomor: 0056/SK/DPP/W/II/2026 yang menunjuk Muhammad Reza Bahawerez dan Muhammad Husein Tuharea sebagai Plt. Ketua dan Sekretaris Wilayah adalah sebuah blunder politik besar. Ia menyebut SK yang diteken Muhammad Mardiono dan Jabbar Idris tersebut sebagai produk inkonstitusional.

“Bagaimana mungkin Mardiono menuding Azis Hentihu dan Rovik Afifudin melanggar AD/ART, sementara AD/ART hasil Muktamar Ancol dan kepengurusan DPP yang lengkap saja belum disahkan oleh Kemenkumham? Ini jelas menabrak aturan yang dibuat oleh para Muktamirin,” serunya.

Tak hanya soal legalitas, Bansa yang juga menjabat Ketua Wilayah GMPI Maluku ini mengecam penunjukan pimpinan Plt yang dianggapnya sebagai figur “impor” dan karbitan.

Baca Juga :  Tuharea: Gejolak di PPP Maluku Hanyalah Dinamika Organisasi yang Normatif

“Mereka bukan kader aktif, apalagi loyalis. Rekam jejak menunjukkan mereka terang-terangan melawan rekomendasi resmi PPP saat Pilkada lalu. Menunjuk mereka adalah penghinaan bagi kader yang sudah berdarah-darah membesarkan partai ini,” tegas Bansa dengan nada geram.

Terkait rencana pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil), Bansa menyatakan forum tersebut hanya akan sah jika landasan hukum dari pusat sudah klir. Ia mendesak agar legalitas kepengurusan DPP di Kemenkumham dituntaskan terlebih dahulu sebelum menyentuh struktur di daerah.

“Tanpa legalitas yang jelas, konsolidasi partai hingga tingkat bawah hanya akan menjadi dagelan politik. Kami menuntut kepastian hukum, bukan kesewenang-wenangan,” pungkasnya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usung Tagline “HMI Resilience”, Reno Latuconsina Deklarasi Maju Calon Ketum PB HMI
Perkuat Kapasitas Jajaran, KPU Maluku Gelar Pelatihan SDM Berbasis LMS
Hadapi Pemilu 2029, PKS SBT Perkuat Kapasitas Pengurus hingga Tingkat Desa
Soal Pernyataan Cak Imin, Ronan Payapo: Jaga Lisan, Jangan Bawa HMI
Mengusung Perubahan Progresif, Halimun Saulatu Siap Incar Kursi Ketua Demokrat Maluku
Perkuat Literasi Kepemiluan, KPU Maluku Bedah Buku Tata Kelola Pemilu
KPU Maluku Gandeng Kejati Perkuat Pendampingan Hukum Pemilu
KPU Tetapkan Data Pemilih Maluku Semester I 2026 Tembus 1,38 Juta Jiwa

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 22:23 WIT

Usung Tagline “HMI Resilience”, Reno Latuconsina Deklarasi Maju Calon Ketum PB HMI

Jumat, 11 September 2026 - 14:12 WIT

Perkuat Kapasitas Jajaran, KPU Maluku Gelar Pelatihan SDM Berbasis LMS

Kamis, 3 September 2026 - 21:42 WIT

Hadapi Pemilu 2029, PKS SBT Perkuat Kapasitas Pengurus hingga Tingkat Desa

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:43 WIT

Soal Pernyataan Cak Imin, Ronan Payapo: Jaga Lisan, Jangan Bawa HMI

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:45 WIT

Mengusung Perubahan Progresif, Halimun Saulatu Siap Incar Kursi Ketua Demokrat Maluku

Berita Terbaru

Kesehatan

Bea Cukai-BPOM Ambon Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

Senin, 28 Sep 2026 - 20:39 WIT