Pilkada Lewat DPRD, KPK : Semakin Besar Risiko Transaksi Kekuasaannya

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Setyo Budiyanto saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Nusantara 3, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto :JPNN.com

Ketua KPK Setyo Budiyanto saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Nusantara 3, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto :JPNN.com

JAKARTA,HT.—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD lebih berisiko menciptakan transaksi kekuasaan terkait tindak pidana korupsi, dibandingkan pilkada yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, hal itu dapat terjadi karena pilkada melalui DPRD menghadirkan konsentrasi kekuasaan, sehingga risiko terjadinya korupsi semakin menyempit.

“Artinya, pengambilan keputusan ada di ruangan komisi, ruangan fraksi, ruangan DPRD, dan ruang sidang. Menurut kami, ini semakin besar risiko transaksi kekuasaannya,” kata Setyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setyo mengatakan risiko tersebut dikenal dengan fenomena state capture corruption, yang berarti kebijakan publik dikendalikan kelompok tertentu sehingga melumpuhkan fungsi pengawasan karena kepala daerah merasa berutang budi kepada DPRD, bukan rakyat.

Baca Juga :  Wagub Maluku Dorong Percepatan Pembangunan PLBN Wonreli demi Bangkitkan Ekonomi Daerah Perbatasan

Oleh karena itu, dia menganalogikan mekanisme pilkada lewat DPRD sebagai piramida terbalik akibat sejumlah elite DPRD dalam ruang komisi, fraksi, dan sidang yang menentukan nasib jutaan rakyat.

“Saya sampaikan di sini, selama monopoli dan diskresi itu tinggi sementara akuntabilitas rendah, maka korupsi akan terus berulang apa pun sistem pilkadanya,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dipilih langsung oleh rakyat. Penindakan tersebut dinilai sebagai momentum evaluasi sistem pilkada, sehingga wacana pemilihan melalui DPRD muncul.

Pada 19 Januari 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan DPR bersama pemerintah sepakat tidak ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada tahun ini.

Baca Juga :  Gelorakan Semangat Restorasi, Abdullah Vanath Pererat Barisan Kader NasDem

Dasco mengatakan isu pilkada melalui DPRD belum terpikirkan oleh DPR RI. Walaupun demikian, pada 4 Februari 2026, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan partainya sempat membahas sistem pilkada saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut dia, Presiden ingin kompetisi politik dalam negeri tidak berlebihan, sehingga minim menimbulkan potensi perpecahan. Dengan demikian, PKB memberikan pandangan kepada Presiden bahwa kompetisi politik bisa dilakukan dengan cara yang lebih produktif dan kondusif, yakni menerapkan sistem pilkada melalui DPRD.(ant/jpnn)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Literasi Kepemiluan, KPU Maluku Bedah Buku Tata Kelola Pemilu
KPU Maluku Gandeng Kejati Perkuat Pendampingan Hukum Pemilu
Dapat Tambahan DAU dan DBH, Wali Kota Ambon Apresiasi Presiden Prabowo
Kemenkeu Kucurkan Rp653 Miliar Tambahan Dana untuk Maluku
Tindak Lanjuti UU Desa, Pemkot Ambon Perpanjang Masa Jabatan Raja dan Saniri Negeri
Ombudsman Maluku Evaluasi Pelayanan Publik di Kabupaten Buru
Pastikan Kualitas Gizi Siswa, Anggota DPR Alimudin Kolatlena Tinjau Distribusi MBG di MIN 1 Malteng
Pemkot Ambon Lanjutkan WFH, Wali Kota Jamin TPP dan Pelayanan Publik Tetap Aman

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:56 WIT

Perkuat Literasi Kepemiluan, KPU Maluku Bedah Buku Tata Kelola Pemilu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:37 WIT

KPU Maluku Gandeng Kejati Perkuat Pendampingan Hukum Pemilu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:16 WIT

Dapat Tambahan DAU dan DBH, Wali Kota Ambon Apresiasi Presiden Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:57 WIT

Kemenkeu Kucurkan Rp653 Miliar Tambahan Dana untuk Maluku

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:42 WIT

Tindak Lanjuti UU Desa, Pemkot Ambon Perpanjang Masa Jabatan Raja dan Saniri Negeri

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:23 WIT

Sosial Kemasyarakan

Wali Kota Ambon: Ibu Tangguh, Fondasi Keluarga Kuat

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:18 WIT