Pilkada Lewat DPRD, KPK : Semakin Besar Risiko Transaksi Kekuasaannya

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Setyo Budiyanto saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Nusantara 3, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto :JPNN.com

Ketua KPK Setyo Budiyanto saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Nusantara 3, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto :JPNN.com

JAKARTA,HT.—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD lebih berisiko menciptakan transaksi kekuasaan terkait tindak pidana korupsi, dibandingkan pilkada yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, hal itu dapat terjadi karena pilkada melalui DPRD menghadirkan konsentrasi kekuasaan, sehingga risiko terjadinya korupsi semakin menyempit.

“Artinya, pengambilan keputusan ada di ruangan komisi, ruangan fraksi, ruangan DPRD, dan ruang sidang. Menurut kami, ini semakin besar risiko transaksi kekuasaannya,” kata Setyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setyo mengatakan risiko tersebut dikenal dengan fenomena state capture corruption, yang berarti kebijakan publik dikendalikan kelompok tertentu sehingga melumpuhkan fungsi pengawasan karena kepala daerah merasa berutang budi kepada DPRD, bukan rakyat.

Baca Juga :  28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, KPK Sampai Turun Tangan

Oleh karena itu, dia menganalogikan mekanisme pilkada lewat DPRD sebagai piramida terbalik akibat sejumlah elite DPRD dalam ruang komisi, fraksi, dan sidang yang menentukan nasib jutaan rakyat.

“Saya sampaikan di sini, selama monopoli dan diskresi itu tinggi sementara akuntabilitas rendah, maka korupsi akan terus berulang apa pun sistem pilkadanya,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dipilih langsung oleh rakyat. Penindakan tersebut dinilai sebagai momentum evaluasi sistem pilkada, sehingga wacana pemilihan melalui DPRD muncul.

Pada 19 Januari 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan DPR bersama pemerintah sepakat tidak ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada tahun ini.

Baca Juga :  Ombudsman Maluku Turun Gunung ke Kepulauan Aru, Bongkar Kualitas Pelayanan Publik

Dasco mengatakan isu pilkada melalui DPRD belum terpikirkan oleh DPR RI. Walaupun demikian, pada 4 Februari 2026, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan partainya sempat membahas sistem pilkada saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut dia, Presiden ingin kompetisi politik dalam negeri tidak berlebihan, sehingga minim menimbulkan potensi perpecahan. Dengan demikian, PKB memberikan pandangan kepada Presiden bahwa kompetisi politik bisa dilakukan dengan cara yang lebih produktif dan kondusif, yakni menerapkan sistem pilkada melalui DPRD.(ant/jpnn)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Maluku Serahkan Dokumen RAPBD Perubahan 2026, Fokus Penguatan Program Prioritas Daerah
Ombudsman Maluku Turun Gunung ke Kepulauan Aru, Bongkar Kualitas Pelayanan Publik
Komitmen Nyata untuk Nelayan Maluku : Wajib Pendaratan Hasil Tangkap hingga Lonjakan Kampung Nelayan
Jatah Beda Rumah untuk Maluku Melonjak Drastis, Target 10 Ribu Unit Pada 2027
Wagub Maluku Apresiasi Sambutan Hangat Pemprov Jateng di MTQ Nasional Semarang
Maluku Raih Penghargaan Terbaik I dan Stimulan Rp2 Miliar dari Kemendagri
Dorong Kebijakan Berbasis Data, Pemprov Maluku dan Pemkot Tual Hibah Lahan Strategis ke BPS
Usung Tagline “HMI Resilience”, Reno Latuconsina Deklarasi Maju Calon Ketum PB HMI

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:04 WIT

Wagub Maluku Serahkan Dokumen RAPBD Perubahan 2026, Fokus Penguatan Program Prioritas Daerah

Kamis, 24 September 2026 - 12:16 WIT

Ombudsman Maluku Turun Gunung ke Kepulauan Aru, Bongkar Kualitas Pelayanan Publik

Minggu, 20 September 2026 - 14:52 WIT

Komitmen Nyata untuk Nelayan Maluku : Wajib Pendaratan Hasil Tangkap hingga Lonjakan Kampung Nelayan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:52 WIT

Jatah Beda Rumah untuk Maluku Melonjak Drastis, Target 10 Ribu Unit Pada 2027

Sabtu, 19 September 2026 - 11:36 WIT

Wagub Maluku Apresiasi Sambutan Hangat Pemprov Jateng di MTQ Nasional Semarang

Berita Terbaru

Kesehatan

Bea Cukai-BPOM Ambon Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

Senin, 28 Sep 2026 - 20:39 WIT