Bongkar Dugaan Korupsi Bansos Malteng Rp9,7 Miliar, Kejari Minta Anggota DPRD  Kooperatif

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HEADLINETIMUR.COM –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah terus mendalami perkara dugaan korupsi penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023. Hingga kini, sebanyak 335 saksi telah diperiksa penyidik.

Ratusan saksi yang dimintai keterangan tersebut terdiri dari 305 penerima Bansos, enam pegawai Dinas Koperasi dan UKM, dua pegawai Bappeda, serta 17 orang dari unsur DPRD Maluku Tengah—baik yang masih aktif maupun mantan anggota legislatif.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi.

“Dalam pengusutan kasus ini, kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terkait akan diperiksa sesuai prosedur hukum,” tegas Yudha kepada wartawan, Rabu (11/2).

Yudha menjelaskan, pemeriksaan terhadap 17 anggota dan mantan anggota DPRD dilakukan untuk menggali peran mereka dalam mekanisme pengusulan, penganggaran, hingga penyaluran dana Bansos yang kini bermasalah.

Pada Rabu (11/2), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang, yakni anggota DPRD aktif Harli Hataul, Demianus Hattu, dan Wakil Ketua DPRD Arman Mualo, serta satu mantan anggota DPRD, Yunan Malawat.

Baca Juga :  Bappeda Ambon Beberkan 8 Tantangan Pembangunan Kota, Dari Sampah Hingga Data Bansos

Namun, hanya Demianus Hattu yang memenuhi panggilan. Ia diperiksa intensif di ruang penyidik mulai pukul 10.37 WIT hingga 12.15 WIT.

Sementara itu, Arman Mualo, Harli Hataul, dan Yunan Malawat tidak terlihat hadir hingga jam pemeriksaan berakhir. Belum ada keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadiran mereka.

Menyikapi hal ini, Yudha kembali menekankan pentingnya sikap kooperatif dari para saksi. “Kami meminta para saksi untuk kooperatif ketika dipanggil. Ini penting agar proses hukum berjalan cepat, transparan, dan tuntas,” pungkasnya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara
Polres Malra Tangkap Dua Pemuda Pembuat Puluhan Anak Panah Wayer
Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal
Polisi Sita Puluhan Liter Sopi di Pelabuhan Ambon Saat Pengamanan Mudik
Sadis! Pria di Ohoibun Malra Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku di Persembunyian
Penikam Anggota Polisi di Malra Terancam 7 Tahun Penjara
Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras OTK, KontraS : Upaya Nyata Membungkam Suara Kritis
Persetubuhan Anak di Malra, Polisi Tahan Pelaku yang Merupakan Paman Korban

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:05 WIT

Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:55 WIT

Polres Malra Tangkap Dua Pemuda Pembuat Puluhan Anak Panah Wayer

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:41 WIT

Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:15 WIT

Polisi Sita Puluhan Liter Sopi di Pelabuhan Ambon Saat Pengamanan Mudik

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:39 WIT

Sadis! Pria di Ohoibun Malra Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku di Persembunyian

Berita Terbaru