Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras OTK, KontraS : Upaya Nyata Membungkam Suara Kritis

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus (berbaju gelap) dalam sebuah aksi protes dengan mencoba masuk ke ruang rapat Panja Revisi UU TNI, DPR RI, dan Kemenhan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Foto : Kompas.com

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus (berbaju gelap) dalam sebuah aksi protes dengan mencoba masuk ke ruang rapat Panja Revisi UU TNI, DPR RI, dan Kemenhan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Foto : Kompas.com

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan bahwa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, telah menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK).

Serangan keji ini mengakibatkan luka serius di sekujur tubuh korban, terutama pada area tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Andrie mengalami luka bakar mencapai 24 persen.

Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Diskusi tersebut bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Pasca-kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan darurat.

“Kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya nyata untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya para Pembela HAM (Human Rights Defenders),”tegas Dimas Bagus Arya, melalui pernyataan resminya, Jumat (13/3/2026).

Menurut Dimas, tindakan ini jelas melanggar berbagai instrumen hukum, di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kemudian, pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan
Peraturan Komnas HAM RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

Baca Juga :  Cegah Gangguan Kamtib, Petugas Gabungan Lapas dan Koramil Wahai Sisir Blok Hunian

Olehnya itu, KontraS mendesak aparat Kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, mengungkap pelaku, serta membongkar motif di balik serangan ini hingga ke aktor intelektualnya.

Selain itu, meminta lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil untuk memberikan perhatian luas terhadap kasus ini, mengingat serangan fisik terhadap aktivis adalah ancaman serius bagi demokrasi.

“Penyiraman air keras adalah tindakan sadis yang dapat mengakibatkan cacat permanen hingga kematian. Negara tidak boleh kalah oleh teror yang menyasar para pejuang keadilan,”tegas Dimas. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu
Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan
12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO
Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam
Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU
Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta
Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon
Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:44 WIT

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:20 WIT

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIT

12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO

Senin, 22 Juni 2026 - 21:12 WIT

Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:52 WIT

Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT