Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras OTK, KontraS : Upaya Nyata Membungkam Suara Kritis

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus (berbaju gelap) dalam sebuah aksi protes dengan mencoba masuk ke ruang rapat Panja Revisi UU TNI, DPR RI, dan Kemenhan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Foto : Kompas.com

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus (berbaju gelap) dalam sebuah aksi protes dengan mencoba masuk ke ruang rapat Panja Revisi UU TNI, DPR RI, dan Kemenhan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Foto : Kompas.com

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyampaikan bahwa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, telah menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK).

Serangan keji ini mengakibatkan luka serius di sekujur tubuh korban, terutama pada area tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Andrie mengalami luka bakar mencapai 24 persen.

Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Diskusi tersebut bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Pasca-kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan darurat.

“Kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya nyata untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya para Pembela HAM (Human Rights Defenders),”tegas Dimas Bagus Arya, melalui pernyataan resminya, Jumat (13/3/2026).

Menurut Dimas, tindakan ini jelas melanggar berbagai instrumen hukum, di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kemudian, pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan
Peraturan Komnas HAM RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

Baca Juga :  Aniaya Warga di Keffing, Sagaf Kasongat Divonis 3 Bulan Penjara

Olehnya itu, KontraS mendesak aparat Kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, mengungkap pelaku, serta membongkar motif di balik serangan ini hingga ke aktor intelektualnya.

Selain itu, meminta lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil untuk memberikan perhatian luas terhadap kasus ini, mengingat serangan fisik terhadap aktivis adalah ancaman serius bagi demokrasi.

“Penyiraman air keras adalah tindakan sadis yang dapat mengakibatkan cacat permanen hingga kematian. Negara tidak boleh kalah oleh teror yang menyasar para pejuang keadilan,”tegas Dimas. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu
Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana
Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung
Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa
Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla
Diduga Tipu Korban Rp125 Juta, Bripda ZO Jalani Sidang Etik Hari Ini
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, LPKA Ambon Intensifkan Razia Rutin
Penampungan Ilegal 57 Burung Endemik Dilindungi di Ambon Digagalkan, Polisi Tahan Seorang Wiraswasta

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:25 WIT

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:01 WIT

Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:55 WIT

Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT