Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – .
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku berpartisipasi aktif dalam Rapat Anggota Satgas PASTI guna membahas dugaan aktivitas ilegal aplikasi VID di Kota Ambon yang kian meresahkan.

Pertemuan ini berlangsung secara virtual pada Selasa (17/3).

Rapat koordinasi terpadu ini diikuti langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, bersama perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala OJK Maluku, Andi Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa sinergi lintas sektor melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) sangat krusial di tengah maraknya praktik digital ilegal.

Baca Juga :  Maluku Integrated Port dalam Perspektif Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan

Berdasarkan data OJK Maluku, dalam beberapa pekan terakhir tercatat sedikitnya 14 laporan masyarakat terkait aplikasi VID dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Pengguna diminta mengerjakan tugas menonton video dengan iming-iming imbalan. Namun, pengguna diwajibkan menyetor uang (deposit) terlebih dahulu dan kembali diminta setoran tambahan saat ingin menarik dana.

Pola ini terindikasi kuat sebagai skema penipuan digital (scam) yang memanfaatkan platform Telegram.

Legalitas dan Edukasi sebagai Kunci

Menanggapi fenomena ini, Kakanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, menekankan pentingnya membedah aspek legalitas secara mendalam.

Ia mengingatkan bahwa keberadaan badan hukum tidak menjamin aktivitas yang dijalankan otomatis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kasus Penikaman di Taman Landmark Malra, Dua Pemuda Jadi Tersangka

“Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat adalah kunci utama. Kita harus memastikan masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik keuangan ilegal,” tegas Saiful.

Ia juga mendorong langkah-langkah berikut, yakni mengumpulkan bukti awal untuk direkomendasikan kepada Satgas pusat guna pemblokiran aplikasi.

Mendorong OJK menyediakan materi edukasi yang dapat disebarluaskan oleh seluruh instansi melalui media sosial dan kanal informasi publik.

Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini harus segera ditindaklanjuti secara hukum untuk memberikan efek jera.

Melalui sinergi ini, Satgas PASTI berkomitmen meningkatkan kewaspadaan publik terhadap berbagai modus kejahatan keuangan digital yang semakin canggih dan manipulatif. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu
Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh
Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon
Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine
Keamanan Pasar Mardika Kembali Disorot, Pedagang Keluhkan Aksi Pencurian Berulang
Bongkar Dalang Penyusupan 24 WNA China ke Tambang Gunung Botak!
Polda Maluku Gagalkan Peredaran 825 Kg Merkuri, Dua Pelaku Diringkus

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:58 WIT

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:31 WIT

Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota

Senin, 11 Mei 2026 - 22:05 WIT

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:47 WIT

Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wagub Maluku: Pendidikan dan HKI Menjadi Pilar Kemajuan Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:55 WIT

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Hukum & Kriminal

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT