Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara

- Penulis

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tenggara resmi menetapkan seorang pria berinisial E.M. alias Risen sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Pria tersebut ditahan setelah aksinya memicu ketegangan massa yang nyaris berujung tawuran di kawasan Mangga Dua.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIT.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang berada dalam pengaruh alkohol terlibat adu mulut dengan korban berinisial PLJ alias Paul.

Pelaku memukul bagian mata korban hingga mengakibatkan luka memar.

Baca Juga :  Kasus Penikaman di Taman Landmark Malra, Dua Pemuda Jadi Tersangka

Tak puas, pelaku mendatangi kawasan Mangga Dua Atas menggunakan sepeda motor sembari melontarkan ancaman.

Tindakan provokatif ini memancing kerumunan warga dan hampir memicu bentrokan fisik.

“Aparat yang sedang patroli segera turun tangan untuk membubarkan massa dan mengamankan situasi sebelum terjadi bentrokan yang lebih besar,” ujar AKBP Rian Suhendi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Rekam Jejak Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, E.M. diduga kuat merupakan residu pemicu konflik di wilayah tersebut.

Pada 7 Maret 2026, ia juga teridentifikasi terlibat dalam aksi penganiayaan yang memicu aksi saling lempar batu antara warga Mangga Dua Atas dan Mangga Dua Bawah.

Baca Juga :  Kajati Maluku Terima Mobil Tahanan Taktis dari Kejagung

Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rutan Polres Maluku Tenggara. Atas tindakannya, E.M. dijerat dengan pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional tentang Penganiayaan dan Perbuatan yang Membahayakan Keamanan Umum.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan penjara,”jelas Kapolres.

Kapolres juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras).

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras dan tidak mudah terprovokasi. Jika ada kejadian, segera lapor melalui Call Center 110 atau hubungi Bhabinkamtibmas setempat,” pungkas Kapolres. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu
Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh
Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon
Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine
Keamanan Pasar Mardika Kembali Disorot, Pedagang Keluhkan Aksi Pencurian Berulang
Bongkar Dalang Penyusupan 24 WNA China ke Tambang Gunung Botak!
Polda Maluku Gagalkan Peredaran 825 Kg Merkuri, Dua Pelaku Diringkus

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:58 WIT

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:31 WIT

Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota

Senin, 11 Mei 2026 - 22:05 WIT

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:47 WIT

Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wagub Maluku: Pendidikan dan HKI Menjadi Pilar Kemajuan Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:55 WIT

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Hukum & Kriminal

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT