Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara

- Penulis

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tenggara resmi menetapkan seorang pria berinisial E.M. alias Risen sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Pria tersebut ditahan setelah aksinya memicu ketegangan massa yang nyaris berujung tawuran di kawasan Mangga Dua.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIT.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang berada dalam pengaruh alkohol terlibat adu mulut dengan korban berinisial PLJ alias Paul.

Pelaku memukul bagian mata korban hingga mengakibatkan luka memar.

Baca Juga :  Tawuran Pemuda Kembali Pecah di Mangga Dua Langgur, Sajam dan Panah Wayer Warnai Aksi

Tak puas, pelaku mendatangi kawasan Mangga Dua Atas menggunakan sepeda motor sembari melontarkan ancaman.

Tindakan provokatif ini memancing kerumunan warga dan hampir memicu bentrokan fisik.

“Aparat yang sedang patroli segera turun tangan untuk membubarkan massa dan mengamankan situasi sebelum terjadi bentrokan yang lebih besar,” ujar AKBP Rian Suhendi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Rekam Jejak Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, E.M. diduga kuat merupakan residu pemicu konflik di wilayah tersebut.

Pada 7 Maret 2026, ia juga teridentifikasi terlibat dalam aksi penganiayaan yang memicu aksi saling lempar batu antara warga Mangga Dua Atas dan Mangga Dua Bawah.

Baca Juga :  LPKA Ambon Lakukan Penggeledahan Gabungan

Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rutan Polres Maluku Tenggara. Atas tindakannya, E.M. dijerat dengan pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional tentang Penganiayaan dan Perbuatan yang Membahayakan Keamanan Umum.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan penjara,”jelas Kapolres.

Kapolres juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras).

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras dan tidak mudah terprovokasi. Jika ada kejadian, segera lapor melalui Call Center 110 atau hubungi Bhabinkamtibmas setempat,” pungkas Kapolres. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Maluku Desak Pemkot Ambon Rutin Razia di Eks Lokalisasi Tanjung Batu Merah
Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono
Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik
Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal
Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima
Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang
Bos Sinyo, DPO Kasus Penjualan Oli Palsu Ditangkap di Surabaya
Polres SBB Tahan 2 Orang Terkait Dugaan Pemerasan Toko di Piru

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:04 WIT

DPRD Maluku Desak Pemkot Ambon Rutin Razia di Eks Lokalisasi Tanjung Batu Merah

Kamis, 24 September 2026 - 13:16 WIT

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIT

Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik

Rabu, 23 September 2026 - 20:11 WIT

Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal

Selasa, 22 September 2026 - 21:11 WIT

Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima

Berita Terbaru

Kesehatan

Bea Cukai-BPOM Ambon Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

Senin, 28 Sep 2026 - 20:39 WIT