Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara

- Penulis

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tenggara resmi menetapkan seorang pria berinisial E.M. alias Risen sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Pria tersebut ditahan setelah aksinya memicu ketegangan massa yang nyaris berujung tawuran di kawasan Mangga Dua.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIT.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang berada dalam pengaruh alkohol terlibat adu mulut dengan korban berinisial PLJ alias Paul.

Pelaku memukul bagian mata korban hingga mengakibatkan luka memar.

Baca Juga :  Oknum ASN Kejaksaan Jadi Tersangka Penipuan, Polda Maluku Bakal Jemput Paksa

Tak puas, pelaku mendatangi kawasan Mangga Dua Atas menggunakan sepeda motor sembari melontarkan ancaman.

Tindakan provokatif ini memancing kerumunan warga dan hampir memicu bentrokan fisik.

“Aparat yang sedang patroli segera turun tangan untuk membubarkan massa dan mengamankan situasi sebelum terjadi bentrokan yang lebih besar,” ujar AKBP Rian Suhendi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Rekam Jejak Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, E.M. diduga kuat merupakan residu pemicu konflik di wilayah tersebut.

Pada 7 Maret 2026, ia juga teridentifikasi terlibat dalam aksi penganiayaan yang memicu aksi saling lempar batu antara warga Mangga Dua Atas dan Mangga Dua Bawah.

Baca Juga :  Polisi Ringkus 2 Pelaku Penikaman Nus Kei Hingga Tewas, Motif Masih Diselidiki

Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rutan Polres Maluku Tenggara. Atas tindakannya, E.M. dijerat dengan pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional tentang Penganiayaan dan Perbuatan yang Membahayakan Keamanan Umum.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan penjara,”jelas Kapolres.

Kapolres juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras).

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras dan tidak mudah terprovokasi. Jika ada kejadian, segera lapor melalui Call Center 110 atau hubungi Bhabinkamtibmas setempat,” pungkas Kapolres. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu
Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan
12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO
Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam
Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU
Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta
Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon
Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:44 WIT

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:20 WIT

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIT

12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO

Senin, 22 Juni 2026 - 21:12 WIT

Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:52 WIT

Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT