AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Maraknya aksi penyitaan dan pemusnahan minuman tradisional sopi dalam beberapa waktu terakhir memantik perhatian serius dari Anggota DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias.
Ia mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengambil langkah komprehensif ketimbang terus-menerus menggunakan pendekatan represif.
Anos menilai, penindakan hukum oleh aparat memang sudah sesuai ketentuan. Namun, penyitaan tanpa memberikan solusi konkret hanya akan mematikan mata pencaharian masyarakat kecil di wilayah kepulauan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai kapan sopi hanya berakhir dengan penyitaan dan pemusnahan, sementara masyarakat yang memproduksinya belum mendapatkan jalan keluar yang jelas?” ujar Anos saat dihubungi dari Ambon, Senin (10/8/2026).
Menurut Anos, bagi masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), sopi bukan sekadar minuman beralkohol. Produk ini memiliki keterkaitan erat dengan adat, budaya, serta menjadi penopang utama ekonomi keluarga.
“Di balik satu jerigen sopi yang disita, ada petani yang mengambil bahan baku, ada keluarga yang melakukan penyulingan, dan ada masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan untuk biaya hidup hingga pendidikan anak-anak mereka,” tegasnya.
Ia memberikan apresiasi kepada Pemkab MBD yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian Minol dan Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemurnian Arak Tradisional.
Namun, payung hukum lokal tersebut kerap membentur aturan nasional saat sopi dibawa keluar daerah karena belum memenuhi standar BPOM, perizinan, hingga cukai.
Belajar dari “Sophia” di NTT
Guna mengatasi kebuntuan tersebut, Anos mendorong Pemprov Maluku meniru langkah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada 2019 lalu, Pemprov NTT bekerja sama dengan Universitas Nusa Cendana meriset dan meluncurkan produk Sophia (Sopi Asli) yang higienis, terstandar, dan berizin resmi.
“Pola pikirnya yang harus kita pelajari. Jangan mematikan mata pencaharian masyarakat, tapi jangan juga biarkan tradisi berjalan tanpa standar dan selamanya ilegal. Mengapa Maluku tidak bisa melakukan hal yang sama?” tanyanya.
Ia membayangkan sopi dari Kisar, Wetar, Moa, Lakor, Leti, Luang, hingga KKT dapat diproduksi secara tertata. Masyarakat tetap menjadi pemasok bahan baku, lalu diproses melalui pemurnian, uji laboratorium, pengemasan modern, hingga pengenaan cukai resmi.
Anos menegaskan, perjuangannya bukanlah untuk membebaskan peredaran minuman keras tanpa kendali, melainkan memperketat aturan main agar sopi memiliki kepastian hukum.
Oleh karena itu, ia meminta Pemprov Maluku, Pemkab MBD, Pemkab KKT, DPRD, akademisi, BPOM, Bea Cukai, serta instansi terkait untuk duduk bersama menyusun peta jalan (roadmap) penataan minuman tradisional Maluku.
Peta jalan tersebut mencakup pendataan pengrajin dan pembentukan koperasi produsen, pengujian laboratorium, pemurnian, dan penentuan kadar alkohol, pengurusan izin edar BPOM, cukai, pendaftaran merek, serta pembatasan usia pembeli dan lokasi penjualan.
“Kami merangkum ini ke dalam tiga arah kebijakan utama, yakni dari jerigen menuju produk terstandar, dari razia menuju regulasi yang jelas, dan dari pemusnahan menuju pemberdayaan ekonomi,” tegas Anos.
Ia optimistis, jika langkah ini diambil, sopi tidak lagi identik dengan razia, melainkan menjadi simbol pelestarian budaya dan daya bangkit ekonomi rakyat Maluku. (HT-01)









