AMBON, HEADLINETIMUR.COM– Pihak
Kodam XV/Pattimura bersikukuh membangun parkiran tepat di atas aliran sungai Wai Tomu kawasan Mardika, Kota Ambon meski mendapat sorotan tajam publik.
Kepala Penerangan Kodam XV Pattimura Letkol Inf Adi Swastika, menjelaskan bahwa pembangunan ini tidak semata-mata diarahkan untuk menyediakan ruang parkir kendaraan. Lebih dari itu, proyek ini menjadi bagian dari penataan kawasan guna mendukung aktivitas pedagang dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Melalui area yang tertata, aktivitas kendaraan dan kegiatan perdagangan diharapkan dapat dipisahkan secara lebih teratur, sekaligus menekan penggunaan badan jalan yang tidak semestinya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Penataan area kawasan tersebut diperlukan agar aktivitas perdagangan masyarakat dapat berlangsung secara lebih teratur dan nyaman, tanpa mengabaikan fungsi ruang publik seperti akses masyarakat, kebersihan, serta kelancaran lalu lintas,” ujar Letkol Inf Adi, Sabtu (26/9/2026).
Selain itu, pembangunan area interaksi masyarakat ini diharapkan mampu mengurangi potensi dampak sosial serta kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus memperbaiki citra kawasan Pasar Mardika.
“Kawasan Pasar Mardika merupakan pusat aktivitas dengan mobilitas tinggi, selain sebagai pusat ekonomi warga dan terminal besar dari berbagai trayek angkutan umum. Ditambah adanya tempat hiburan, dengan penataan ini pelan-pelan kita ubah menjadi citra positif,” tambahnya.
Terkait klaim bahwa pembangunan tersebut melanggar ketentuan tata ruang dan sempadan sungai, Kapendam menilai penilaian tersebut perlu dikembalikan pada kondisi faktual di lapangan.
Dugaan Pembiaran Pemda
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, menegaskan bahwa pembangunan di area sempadan sungai menabrak regulasi nasional.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menetapkan sempadan sungai sebagai kawasan lindung—wilayah yang steril dari alih fungsi maupun bangunan permanen. Aturan ini diperkuat oleh UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015.
Politisi PKB ini menilai, jajaran pemerintah daerah terkesan melakukan pembiaran dan melupakan fungsi pengawasan sejak proyek dimulai. Padahal, mengacu pada aturan hukum yang ada, kegiatan itu jelas melanggar undang-undang dan harus segera dihentikan.
“Mestinya sejak awal proyek ini berjalan, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa maupun Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena sudah melayangkan teguran kepada pihak Kodam,” tegas Gunawan, Jumat (25/9/2026).
Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua KNPI Kota Ambon ini pun memperingatkan bahaya di balik proyek tersebut. Pasalnya, kawasan Mardika hingga Citra yang merupakan pusat perputaran ekonomi Kota Ambon terancam dilanda banjir jika pembangunan terus dilanjutkan.
Anggota DPRD dua periode ini menjelaskan skenario buruk saat curah hujan tinggi berbarengan dengan fenomena air laut pasang yang mencapai 1,5 meter. Bangunan di badan atau sempadan sungai dipastikan menahan laju sedimen dan memicu luapan air ke pemukiman serta jalan raya.
Selain menabrak regulasi tata ruang, proyek ini disinyalir melenggang tanpa mengantongi perizinan formal maupun kajian teknis dasar, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen analisis lingkungan (UKL-UPL). Dugaan ketiadaan izin tersebut menandakan tidak adanya jaminan keselamatan teknis bagi tata kota Ambon ke depan.
Ia mengimbau Pemkot Ambon, Pemprov Maluku, dan Kodam XV/Pattimura agar segera menurunkan tensi ego sektoral demi keselamatan masyarakat luas.
“Legalitas itu penting. Kalau berizin, artinya sudah dikaji agar tidak berdampak negatif bagi warga. Kami berharap kepentingan dan keselamatan masyarakat dalam jangka panjang tetap menjadi prioritas utama di atas segalanya,” tutupnya. (HT-01)








