Langgar Aturan Baku Mutu Air Limbah, Mie Gacoan Ambon Ditutup Sementara

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 16:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Outlet Mie Gacoan di Jalan Rijali, Belakang Soya, Kota Ambon ditutup sementara oleh DLHP Kota Ambon pada Rabu (16/9/2026).

Outlet Mie Gacoan di Jalan Rijali, Belakang Soya, Kota Ambon ditutup sementara oleh DLHP Kota Ambon pada Rabu (16/9/2026).

AMBON, HEADLINETIMUR.COM– Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) Kota Ambon menghentikan sementara aktifitas outlet Mie Gacoan dibawah PT. Pesta Pora Abadi. Waralaba yang didirikan di Malang pada 2016 silam itu diduga melanggar aturan tentang perlindungan lingkungan.

Kepala DLHP, Apries B. Gaspersz, Rabu (16/9/26) di Ambon menjelaskan, tindakan yang dilakukan pihaknya, didasarkan pada ketentuan pada pasal 98 Undang – Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Pelanggaran yang dilakukan Mie Gacoan dimana telah di lampauinya baku mutu air limbah yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda, namun penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remidium. Artinya dilaksanakan berjenjang dimana pidana yang terakhir,” ujar Apries.

Apries menguraikan, terkait hal ini DLHP telah melakukan tahap sanksi sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan PPLH, dimulai dengan teguran/surat peringatam, namun tidak ada tindak lanjut atau itikad baik dari pelaku usaha untuk membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai ketentuan, maka sanksi di jatuhkan ke tahap paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan sesuai pada pasal 511, PP 22 Tahun 2021.

Baca Juga :  Dorong Kreativitas Mahasiswa, PT Pegadaian dan Unpatti Resmikan "The Gade Creative Lounge"

“Kami meminta komitmen kepada pelaku usaha Mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan sebelum akhirnya dicabut paksaan pemerintah ini dan dapat melakukan operasional kembali. Sepanjang tidak memenuhi apa yang menjadi kewajiban Pengelola maka sanksi tersebut akan tetap dikenakan,” tegasnya.

Apries menandaskan, verifikasi dan evaluasi Terhadap tempat usaha dimaksud akan dilakukan pada hari Sabtu 19 september 2026, untuk menilai sejauh mana Mie Gacoan telah memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang – undangan. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mandiri Campus Hiring Hadir di Unpatti, Buka Peluang Karier Mahasiswa dan Alumni
Gubernur Maluku Tegaskan Blok Masela Harus Wujudkan Kesejahteraan Daerah
Dorong Kebijakan Berbasis Data, Pemprov Maluku dan Pemkot Tual Hibah Lahan Strategis ke BPS
Baru Dua Bulan Buka Dengan Meriah, Mie Gacoan Ambon Kini Disegel Gara-Gara Limbah
Pabrik Kelapa dan Pala Malteng Dibangun Oktober, Target Serap 3.000 Tenaga Kerja
Ekspor Maluku Januari-Juli 2026 Capai Rp591,84 Miliar, Didominasi Nonmigas
Maluku Raih Financial Literacy Award 2026, Wagub Terima Penghargaan dari OJK
Hadiri Bedah BRS, Kadis Pertanian Maluku Dorong Pembangunan Pertanian Berbasis Data

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 21:52 WIT

Mandiri Campus Hiring Hadir di Unpatti, Buka Peluang Karier Mahasiswa dan Alumni

Kamis, 24 September 2026 - 13:52 WIT

Gubernur Maluku Tegaskan Blok Masela Harus Wujudkan Kesejahteraan Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 19:02 WIT

Dorong Kebijakan Berbasis Data, Pemprov Maluku dan Pemkot Tual Hibah Lahan Strategis ke BPS

Rabu, 16 September 2026 - 17:01 WIT

Baru Dua Bulan Buka Dengan Meriah, Mie Gacoan Ambon Kini Disegel Gara-Gara Limbah

Rabu, 16 September 2026 - 16:15 WIT

Langgar Aturan Baku Mutu Air Limbah, Mie Gacoan Ambon Ditutup Sementara

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT