AMBON, HEADLINETIMUR.COM. –
Dua anggota Polres Seram Bagian Barat (SBB), Polda Maluku, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terbukti melakukan tindakan asusila.
Kedua personel tersebut adalah Aipda M. Juarto dan Briptu Solagratia Y. Ruhulessin. Upacara PTDH dilangsungkan di Lapangan Apel Polres SBB pada Rabu (8/4/2026), yang dipimpin langsung oleh Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli.
Upacara PTDH ini dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran kedua oknum polisi tersebut. Sebagai simbol pemberhentian, Kapolres melakukan penyilangan foto terhadap kedua personel di hadapan peserta upacara.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Pemecatan ini berlandaskan Surat Keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/58/I/2026 dan JEP/59/I/2026
Tertanggal 30 Januari 2026.
Dalam arahannya, AKBP Andi Zulkifli menegaskan bahwa keputusan berat ini diambil karena keduanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Ia menjelaskan bahwa proses pemecatan tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan pemeriksaan dan persidangan yang panjang sesuai aturan yang berlaku.
“Keputusan ini adalah langkah tegas demi menjaga marwah dan integritas institusi Polri. Walaupun berat, aturan harus ditegakkan secara konsisten,” ujar AKBP Andi Zulkifli.
Kapolres berharap kedua mantan anggota tersebut dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan tetap menjadi warga negara yang baik di tengah masyarakat. Di sisi lain, ia menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat keras bagi personel lainnya.
Beliau menekankan beberapa poin penting bagi jajaran Polres SBB:
Jadikan Pelajaran: Meningkatkan kedisiplinan agar kejadian serupa tidak terulang.
Menjaga Kepercayaan: Terus memupuk kepercayaan masyarakat yang kini terus meningkat.
Integritas: Memperkuat pembinaan mental serta konsisten dalam menerapkan sistem reward and punishment.
“Tetap tingkatkan iman dan takwa, taati peraturan, dan laksanakan tugas dengan tulus sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat,” tutup Andi. (HT-01)










