AMBON,HEADLINETIMUR.COM – Polda Maluku menggelar sidang kode etik terhadap Bripda MS, oknum anggota Brimob Batalyon C Pelopor yang diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan seorang siswa MTs di Tual meninggal dunia. Sidang berlangsung di Mapolda Maluku pada Senin (23/2/2026).
Sidang dimulai pukul 14.05 WIT, dipimpin oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan selaku Ketua Komisi Sidang. Ia didampingi oleh Kompol Djamaluddin Malawat (Wakil Ketua Komisi) dan Kompol Izack Risambessy.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyatakan bahwa sidang ini dijadwalkan selesai dalam satu hari, mencakup pemeriksaan saksi hingga pembacaan putusan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Terduga pelanggar Bripda MS dihadirkan langsung. Kami juga memanggil belasan saksi untuk memperkuat proses pemeriksaan,” jelas Rositah kepada awak media.
Saksi yang terlibat dalam persidangan ini meliputi 9 anggota Brimob dan kakak korban berinisial NK yang saat ini tengah menjalani perawatan di Ambon, 4 saksi daring dari Tual yang terdiri dari dua paman korban, satu anggota Satlantas Polres Tual, dan satu personel Unit PPA Satreskrim Polres Tual.
Sidang ini mendapatkan pengawasan berlapis untuk menjamin objektivitas. Selain tim internal dari Itwasum Polri, hadir pula pengawas eksternal yakni Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, dan Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, Rizka M. Sangadji.
Kedua orang tua korban beserta kakak korban turut hadir menyaksikan jalannya persidangan sebagai bentuk transparansi Polri dalam menangani kasus ini.
Meskipun bersifat terbuka, layar monitor publik sempat dimatikan saat sesi pemeriksaan saksi dan akan diaktifkan kembali saat pembacaan putusan. “Mohon bersabar hingga sidang selesai. Kami akan memberikan keterangan resmi setelah putusan diambil,” tambah Rositah.
Jika terbukti melanggar kode etik berat, Bripda MS terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan ini sangat dinantikan publik sebagai manifestasi keadilan bagi keluarga korban. (HT-01)










