Catatan dari Forum Konsolidasi Perempuan Seribu Pulau 2026 (Bagian-1)
Pandangan mata Briptu Olizhia Jane Mainuru terbuka di daerah pinggiran Buru Selatan, beberapa tahun lalu. Di sana, pemandangan seorang lelaki tua—yang akrab disapa tete-tete—berjalan beriringan dengan seorang anak perempuan kecil adalah hal yang lumrah.
Awalnya, siapa pun yang berkunjung ke sana akan mengira mereka adalah kakek dan cucunya. Namun, kenyataan pahit menghantam batin Olizhia ketika mengetahui kebenaran yang sesungguhnya–anak kecil itu bukan cucunya, melainkan istrinya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai Polwan yang bertugas di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPPA) Polres Buru Selatan, Olizhia harus menelan fakta pahit bahwa perkawinan anak di wilayah tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan tradisi kelam yang mengakar kuat.
Praktik ini begitu ekstrem karena kesepakatan bisa dimulai sejak bayi masih berada di dalam kandungan.
“Jika ibunya sepakat, mereka akan mengawinkannya. Dan perempuan adat di sana tidak bisa menolak,” kisah Olizhia.
Olizhia berbicara sebagai perwakilan Buru Selatan dalam Forum Konsolidasi Perempuan Seribu Pulau yang digelar Gerak Bersama Perempuan Maluku (GBPM) atas dukungan Yayasan
Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia, di aula BPMP Maluku, Wailela, 11-13 Juni 2026 pekan lalu.
Usai forum tersebut, Olizhia bercerita panjang lebar mengenai tradisi ini dan nasib anak-anak di sana.
Ia menuturkan, apabila bayi yang lahir ternyata laki-laki, kedua keluarga akan dengan sabar menanti kehamilan berikutnya hingga lahir seorang anak perempuan.
Ketika anak perempuan menginjak usia sekitar sembilan tahun, ia akan diserahkan kepada keluarga pihak laki-laki untuk diasuh hingga dinilai “siap” secara fisik untuk melayani hubungan biologis.
Menurut Olizhia, itu merupakan sebuah realitas yang mengerikan, mengingat organ reproduksi anak seusia itu sama sekali belum matang.
Dampaknya pun fatal. Banyak anak perempuan yang akhirnya putus sekolah, mengalami trauma fisik yang hebat, hingga kehilangan nyawa dalam sunyi—terkubur bersama ketakutan masyarakat adat yang memilih untuk bungkam.
Dinding Adat dan Hukum yang Tak Berdaya
Praktik perkawinan anak usia dini di Desa Debowae, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, salah satunya dikenal melalui tradisi kawin sasi.
Fenomena ini terekam dalam penelitian Agus Sudaryanto dan Nawawi Mansur (2009) yang berjudul “Perkawinan Adat Sasi dan Dampaknya Terhadap Hukum Kekerabatan Adat di Desa Debowae, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru”.
Berakar dari budaya leluhur, kawin sasi umumnya dilakukan sebagai sarana untuk memperkuat hukum kekerabatan dan menjaga garis keturunan antar-keluarga.
Dalam praktiknya, seorang anak perempuan bahkan sudah dipinang atau dijodohkan sejak masih sangat belia, bahkan ketika masih berada di dalam kandungan.
Sayangnya, upaya mempererat ikatan kekeluargaan ini kerap membentur realitas pahit.
Perkawinan di usia dini sangat rentan memicu putus sekolah bagi anak perempuan, membatasi hak-hak tumbuh kembang mereka, hingga memicu berbagai masalah kesehatan yang serius.
Sebagai penegak hukum, AKP Olizhia dan rekan kepolisian lainnya menghadapi jalan terjal yang luar biasa berat. Sebab situasi ini menempatkan pihak kepolisian yang bertugas menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) berada di posisi yang sangat dilematis.
Padahal, Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) maupun UU Perlindungan Anak secara eksplisit melarang perkawinan anak dengan alasan apa pun, termasuk tradisi atau adat.
Kondisi ini diperparah dengan sikap pemerintah daerah yang dinilai cenderung “menutup mata”. Namun, hal ini disinyalir terjadi karena ketakutan akan pecahnya konflik horizontal yang besar.
“Mengapa hukum kita belum bisa menyentuh mereka? Hal itu karena adat di sana masih sangat kental,” jelas Olizhia. “Kami juga berusaha menghindari konflik agar tidak dianggap memfitnah atau mengganggu masyarakat adat. Itulah kendala utama kami.”
Kondisi ini diperparah dengan minimnya fasilitas penunjang di Buru Selatan. Hingga saat ini, kata dia, belum ada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), rumah aman untuk perlindungan korban, maupun Unit Informasi dan Pengaduan Ruang Pelayanan Khusus (IRPK).
Akibatnya, penanganan kasus kekerasan seksual belum bisa berjalan maksimal karena jarang sekali ada korban yang berani melapor langsung.
Tabir gelap ini perlahan mulai tersingkap berkat keberanian seorang dokter, kakak kandung Olizhia, yang bertugas di daerah tersebut sejak beberapa tahun lalu, sebelum Olizhia bergabung dengan Unit PPA Polres Bursel. Dokter itu mulai melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini “sengaja” disembunyikan.
Olizhia menceritakan kembali catatan medis mengenai tiga orang anak yang usianya bahkan belum genap delapan tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Organ vital mereka mengalami kerusakan parah akibat kelainan seksual dari ayah kandungnya sendiri.
Kasus-kasus seperti ini beberapa kali berujung pada kematian sang anak, namun tidak pernah terungkap ke permukaan karena hanya sebatas di lingkup masyarakat adat. Informasi justru lebih sering didapatkan dari orang luar yang mengetahui kejadian tersebut.
Olizhia juga mengingat betul saat ia harus menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang balita. Pada pemeriksaan awal, anak sekecil itu tentu belum mampu bercerita atau menjelaskan apa yang dialaminya secara jelas.
Namun, intuisi dan hasil visum tidak bisa berbohong. Ditemukan robekan parah pada organ vitalnya.
Setelah ditelusuri dengan sangat jeli, kronologi kelam itu mulai terkuak. Balita yang kala itu baru berusia dua tahun ternyata kerap dititipkan di rumah kakeknya (opa).
Melalui pendekatan emosional yang panjang kepada pihak keluarga, perkara ini akhirnya berhasil dibongkar hingga pelaku dapat ditahan. Tak lama dipenjara, pelaku mengkhiri hidupnya dengan bunuh diri karena depresi.
Kasus serupa juga menimpa seorang anak sekolah dasar (SD). Kasus ini sama sekali tidak memiliki saksi mata karena pelakunya adalah bapak angkat yang juga tetangganya sendiri.
“Kejahatan ini baru terungkap bertahun-tahun kemudian saat korban sudah duduk di bangku SMP,” Olizhia.
Menurut Olizhia, menggali informasi dari anak-anak sekecil itu adalah ujian kesabaran yang luar biasa. Implementasi UU TPKS di lapangan masih menemui banyak batu sandungan, ditambah lagi dengan bukti-bukti fisik yang sering kali minim.
Satu kasus bahkan bisa memakan waktu penyidikan hingga lebih dari satu tahun, sebuah proses panjang yang menguras emosi dan terus mengguncang psikologis sang anak.
“Bekerja di bidang ini memang harus menggunakan hati. Jika tidak, banyak kasus yang akan lewat begitu saja dan korbannya akan menderita selamanya,” ungkap Olizhia lirih.
Secercah Harapan dari Edukasi Sejak Dini
Meskipun tradisi kawin anak sudah mulai ditinggalkan di pusat Kota Namrole karena adanya percampuran masyarakat, wilayah pinggiran Buru Selatan masih menjadi zona merah yang sulit ditembus.
Menyadari bahwa mengubah paradigma orang dewasa yang sudah mengakar selama bertahun-tahun adalah hal yang sangat sulit, AKP Olizhia memilih strategi lain.
Olizhia berinisiatif turun langsung ke sekolah-sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA untuk memberikan edukasi seksual.
Kepada anak-anak SD, dengan pendekatan yang ramah, ia mengajarkan cara menjaga diri, mengenali bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, dan bagaimana harus bertindak jika berada di situasi berbahaya bersama laki-laki dewasa.
“Saya mendorong mereka untuk berani berteriak, berlari, dan mencari pertolongan meskipun diancam. Saya juga menyebarkan nomor kontak pribadi saya agar mereka bisa menghubungi saya jika menghadapi masalah,” tegasnya.
Sejak tahun 2024, batin Olizhia terus bergolak. Sebagai seorang anggota Polri, ia terjebak dalam dilema yang pelik.
Di satu sisi, ada dorongan kuat untuk memviralkan kasus-kasus ini agar mendapat perhatian masif dari publik dan memicu intervensi langsung dari pemerintah pusat.
Namun di sisi lain, langkah tersebut sangat berisiko bagi posisi dan status kedinasannya di institusi kepolisian.
Tetapi diam bukanlah pilihan bagi Olizhia. Jalan tengah pun diambil.
Olizhia mulai membagikan video edukasi dan informasi secara mandiri untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat di Namrole, dan Bursel secara luas agar mau bersama-sama melawan tradisi ini dan melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Langkah kecil ini diharapkan mampu menjadi pemantik gerakan yang lebih besar. Sekembali dari Forum Konsolidasi Perempuan Seribu Pulau di Ambon, Briptu Olizhia dan temannya dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bursel akan membentuk forum bersama.
“Saat ini, rencana pembentukan forum perwakilan di Buru Selatan sedang dimatangkan untuk menggalang kolaborasi lintas sektor,”jelasnya.
Bagi Olizhia, tragedi kemanusiaan sebesar ini tidak akan pernah bisa diselesaikan sendiri, tapi membutuhkan uluran tangan, komitmen, dan kerja sama dari semua pihak. (*)










