AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Karier Inspektur Polisi Satu (Iptu) La Ode Muhammad Yudisman (LOY) di kepolisian berada di ujung tanduk. Mantan Kapolsek Leihitu, Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease tersebut resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Iptu LOY terjaring dalam operasi Penegakan, Penertiban, dan Disiplin (Gaktiblin) yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku pada Selasa (11/8/2026). Operasi rutin ini menyasar penindakan judi online, penyalahgunaan senjata api, serta tes urine menyeluruh bagi personel Polri.
Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine tertanggal 11 Agustus 2026, Iptu LOY dinyatakan positif narkoba. Hasil tes awal menggunakan reagent kit tersebut diperkuat oleh keterangan resmi dari Biddokkes Polda Maluku.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Jarot Sungkowo, menegaskan temuan ini langsung ditindaklanjuti secara profesional melalui mekanisme hukum internal Polri.
“Setiap anggota Polri wajib menjadi contoh dalam menaati hukum dan menjaga kehormatan institusi. Ketika ditemukan indikasi pelanggaran, Bidpropam akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur,” tegas Jarot.
Sebagai tindak lanjut, Bidpropam menggelar perkara pada Selasa malam bersama unsur Itwasda, SDM, dan Bidkum Polda Maluku. Gelar perkara tersebut merekomendasikan penanganan kasus dinaikkan ke tahap pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebagai pelanggaran berat, sekaligus menempatkan terduga pelanggar di tempat khusus (patsus).
Saat ini, Iptu LOY resmi menjalani patsus selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 Agustus 2026.
“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri. Namun, seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kombes Pol. Jarot.
Tak hanya sanksi internal, Bidpropam juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk menindaklanjuti aspek pidana umum.
Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto melalui Kabid Humas Kombes Pol. Rositah Umasugi menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi anggota yang melanggar hukum.
“Yang bersangkutan diproses dan ditindak tegas sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutup-tutupi, setiap anggota harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Rositah.
Ia menambahkan, Iptu LOY kini menghadapi ancaman sanksi pidana, sidang kode etik (termasuk potensi Pemecatan Tidak Dengan Hormat/PTDH), hingga pencopotan dari jabatan (non-job).
“Pencopotan jabatan ini adalah bagian dari penegakan disiplin dan pembenahan internal. Polda Maluku tidak memberikan ruang sedikit pun bagi penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (HT-01









