AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Kejati Maluku pada Rabu (12/8/2026).
Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan tugas berkelanjutan yang penuh dinamika dan tantangan.
Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam aspek pendampingan, bantuan, dan pertimbangan hukum.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah ini penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Shaddek.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa Kejati Maluku siap membantu memperkuat tata kelola kelembagaan serta mengantisipasi potensi persoalan hukum.
“Tujuannya tidak hanya meningkatkan kerja sama kelembagaan, tetapi juga memperkuat komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemilu yang profesional, transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum,” jelas Rudy.
Melalui penandatanganan PKS tentang Koordinasi dan Sinergitas dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi ini, kedua pihak berharap dapat menciptakan fondasi yang solid demi terwujudnya pemilu yang lebih berkualitas di Maluku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Anggota KPU Provinsi Maluku, yakni Almudatsir Z. Sangadzi (Ketua Divisi Teknis Penyelenggara) ngelbertus H. Dumatubun (Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), Wawan K. Susanto (Ketua Divisi SDM dan Parmas), dan Syarif Mahulauw (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan).
Hadir pula Sekretaris KPU Maluku Efendi Latuconsina beserta jajaran pejabat eselon III dan IV Sekretariat KPU, serta jajaran pejabat utama Kejati Maluku. (HT-01)









