Kasus Korupsi Jalan di Tempat, PB HMI Desak Kejagung Evaluasi Kejati Maluku

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, HEADLIMETIMUR.COM — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti sejumlah kasus dugaan korupsi di Maluku yang dinilai berjalan di tempat tanpa kepastian hukum.

Atas kondisi tersebut, PB HMI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara sekaligus mengevaluasi total kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Wasekbid KUMHANKAM PB HMI, M. Nur Latuconsina, mengungkapkan pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat terkait kasus-kasus besar yang tidak menunjukkan progres signifikan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada kesan kuat bahwa beberapa perkara besar hanya ramai di awal, lalu perlahan hilang dari ruang publik tanpa kejelasan status hukum,” ujar Nur dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).

Baca Juga :  Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras OTK, KontraS : Upaya Nyata Membungkam Suara Kritis

Menurut Nur, mandeknya penanganan korupsi berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Padahal, Maluku masih menghadapi persoalan serius dalam tata kelola anggaran, mulai dari dugaan penyalahgunaan anggaran daerah, proyek infrastruktur miliaran rupiah, hingga pengelolaan dana Covid-19.

Sayangnya, sebagian kasus itu belum menunjukkan perkembangan berarti di tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika Kejati Maluku tidak mampu menuntaskan, maka Kejagung harus turun tangan melalui mekanisme supervisi atau bahkan mengambil alih langsung,” tegasnya.

Nur menekankan bahwa desakan ini adalah bentuk kontrol publik, bukan intervensi hukum.

Baca Juga :  Raker DPMF Ekonomi Unpatti Kacau, Satu Aktivis HMI Ditikam

PB HMI juga meminta Kejagung melakukan audit internal untuk mendeteksi potensi konflik kepentingan atau hambatan struktural yang membuat kasus mandek.

“Jangan sampai publik menduga ada pembiaran atau kompromi. Kejaksaan harus membuktikan bahwa mereka berdiri di atas kepentingan hukum, bukan kepentingan politik,” tambah Nur.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Maluku belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon belum mendapatkan respons.

PB HMI menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap menggelar aksi jika tidak ada langkah konkret dari Kejagung. (HT-02)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara
Polres Malra Tangkap Dua Pemuda Pembuat Puluhan Anak Panah Wayer
Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal
Polisi Sita Puluhan Liter Sopi di Pelabuhan Ambon Saat Pengamanan Mudik
Sadis! Pria di Ohoibun Malra Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku di Persembunyian
Penikam Anggota Polisi di Malra Terancam 7 Tahun Penjara
Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras OTK, KontraS : Upaya Nyata Membungkam Suara Kritis
Persetubuhan Anak di Malra, Polisi Tahan Pelaku yang Merupakan Paman Korban

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:05 WIT

Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:55 WIT

Polres Malra Tangkap Dua Pemuda Pembuat Puluhan Anak Panah Wayer

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:41 WIT

Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:15 WIT

Polisi Sita Puluhan Liter Sopi di Pelabuhan Ambon Saat Pengamanan Mudik

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:39 WIT

Sadis! Pria di Ohoibun Malra Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku di Persembunyian

Berita Terbaru