JAKARTA, HEADLIMETIMUR.COM — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti sejumlah kasus dugaan korupsi di Maluku yang dinilai berjalan di tempat tanpa kepastian hukum.
Atas kondisi tersebut, PB HMI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara sekaligus mengevaluasi total kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Wasekbid KUMHANKAM PB HMI, M. Nur Latuconsina, mengungkapkan pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat terkait kasus-kasus besar yang tidak menunjukkan progres signifikan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada kesan kuat bahwa beberapa perkara besar hanya ramai di awal, lalu perlahan hilang dari ruang publik tanpa kejelasan status hukum,” ujar Nur dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).
Menurut Nur, mandeknya penanganan korupsi berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Padahal, Maluku masih menghadapi persoalan serius dalam tata kelola anggaran, mulai dari dugaan penyalahgunaan anggaran daerah, proyek infrastruktur miliaran rupiah, hingga pengelolaan dana Covid-19.
Sayangnya, sebagian kasus itu belum menunjukkan perkembangan berarti di tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika Kejati Maluku tidak mampu menuntaskan, maka Kejagung harus turun tangan melalui mekanisme supervisi atau bahkan mengambil alih langsung,” tegasnya.
Nur menekankan bahwa desakan ini adalah bentuk kontrol publik, bukan intervensi hukum.
PB HMI juga meminta Kejagung melakukan audit internal untuk mendeteksi potensi konflik kepentingan atau hambatan struktural yang membuat kasus mandek.
“Jangan sampai publik menduga ada pembiaran atau kompromi. Kejaksaan harus membuktikan bahwa mereka berdiri di atas kepentingan hukum, bukan kepentingan politik,” tambah Nur.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Maluku belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon belum mendapatkan respons.
PB HMI menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap menggelar aksi jika tidak ada langkah konkret dari Kejagung. (HT-02)










