AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid berpusat di Kantor KPU Provinsi Maluku, Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad. Dalam sambutannya, Shaddek menegaskan bahwa pelaksanaan PAW merupakan salah satu tugas krusial KPU yang harus dijalankan secara cermat, profesional, dan patuh pada regulasi yang berlaku.
Usai pembukaan, agenda dilanjutkan dengan pengarahan dari Anggota KPU RI, Idham Holik. Ia memaparkan materi penting terkait Tata Cara dan Prosedur PAW Anggota DPRD beserta Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Idham menekankan vitalnya pemantapan literasi terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Langkah ini diperlukan agar pelaksanaan PAW benar-benar berpijak pada prinsip kepastian hukum, sekaligus memitigasi potensi masalah etik maupun hukum di kemudian hari.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran penyelenggara di semua tingkatan untuk selalu menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap proses administrasi.
“Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan ini merupakan langkah progresif KPU untuk menstimulasi institusionalisasi parpol,” ujar Idham.
Ia meyakini, penguatan institusi tersebut tidak hanya berdampak positif bagi manajemen internal parpol, tetapi juga mendorong proses demokratisasi elektoral yang lebih matang di tengah tantangan konsolidasi demokrasi Indonesia saat ini.

Sesi pendalaman materi dan diskusi teknis mengenai PAW kemudian dipandu oleh Anggota KPU Provinsi Maluku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Almudatsir Z. Sangadji.
Rakor ini turut dihadiri oleh jajaran Anggota KPU Provinsi Maluku lainnya, yaitu Engelbertus H. Dumatubun (Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi), Syarif Mahulauw (Ketua Divisi Hukum), dan Wawan K. Susanto (Ketua Divisi Parmas dan SDM).
Jalannya acara juga didampingi oleh Sekretaris KPU Provinsi Maluku Efendi Latuconsina beserta pejabat Eselon 3 dan 4. Hadir pula Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Melgia Carolina Van Harling.
Sementara itu, jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku hadir sebagai peserta, yang terdiri dari Ketua KPU, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Melalui koordinasi intensif ini, KPU Provinsi Maluku berharap dapat menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, dan meningkatkan kapasitas para penyelenggara.
Dengan begitu, seluruh tahapan PAW anggota DPRD dan pemutakhiran data parpol di Maluku dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (HT-01)









