AMBON,HT.– Pelarian panjang Rooke Marthen Modabaafu, mantan Camat Taniwel Timur yang menjadi buronan kasus dugaan kekerasan seksual, akhirnya kandas. Tim Polda Maluku berhasil menangkap tersangka di sebuah goa persembunyian di wilayah Seram Bagian Barat (SBB) pada Senin, 2 Februari 2026.
Penangkapan ini mengakhiri masa buron tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 tahun 3 bulan, tepatnya sejak 3 November 2023.
Gerak Bersama Perempuan Maluku (GBPM) memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, atas komitmennya dalam menuntaskan kasus ini. Perwakilan GBPM, Lusi Peilouw, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari janji Kapolda.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada 12 Januari 2026, kami bertemu Bapak Kapolda dan beliau menyatakan komitmen tegas untuk menemukan DPO. Harapan kami berwujud nyata. Terima kasih banyak, Jenderal!” ujar Lusi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/2).
Selain Kapolda, GBPM juga menyoroti kinerja Subdit IV Unit PPA di bawah AKP Ien Siwabessy yang terus mendampingi korban sejak laporan pertama kali dibuat pada 19 Juli 2023.
Menurut Lusi, Unit PPA tidak hanya menjalankan tugas hukum, tetapi juga menunjukkan sisi kemanusiaan dengan membantu kebutuhan harian korban di tengah minimnya dukungan Pemerintah Daerah.
Apresiasi senada juga ditujukan kepada Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rosita Umasugi, yang dinilai membuka ruang komunikasi intensif dengan masyarakat sipil, serta tim Resmob dan Intelkam yang bekerja tanpa henti.
“Lokasi pencarian tidak pernah kosong. Bahkan pada hari libur, Natal, dan Lebaran, petugas tetap di lapangan. Inilah sesungguhnya pengabdian tanpa batas,” tegasnya.
Meski pelaku telah ditangkap, GBPM mengingatkan bahwa perjuangan belum usai, terutama ekhawatiran terkait keamanan korban di Kota Ambon. Di wilayah asal korban di Taniwel, masih terdapat kelompok masyarakat—termasuk ayah kandung korban sendiri—yang justru mendukung pelaku.
“Situasi ini berpotensi berimbas buruk pada keamanan korban. Kami mengajak masyarakat untuk memiliki kesadaran kolektif, jika pelaku merasa tidak bersalah, mengapa ia melarikan diri dan gagal dalam seluruh upaya hukum yang ditempuh?” kata Lusi.
GBPM memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga pelimpahan ke kejaksaan dan persidangan, demi memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Pihaknya juga berterima kasih kepada masyarakat Taniwel yang pro-keadilan, rekan jurnalis, serta jaringan masyarakat sipil nasional yang konsisten mengawal kasus ini hingga tuntas. “Mari terus baku gandeng tangan untuk korban, demi Maluku yang humanis,” tutupnya. (HT-01)










