AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menetapkan FS, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Maluku, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima sejak Desember 2025 lalu.
Kasus ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025. Tersangka FS diduga melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses penyidikan, polisi sempat menghadapi kendala teknis terkait kehadiran para saksi. Pelapor berinisial SB dan saksi AW baru bisa memberikan keterangan pada 12 Januari 2026 karena sebelumnya berada Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru.
Sementara itu, saksi lainnya berinisial FH baru menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut sempat tertunda lantaran kondisi FH yang sedang hamil dan menjalani proses persalinan.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, penyidik memeriksa FS yang saat itu sebagai terlapor, pada 19 Januari 2026. Status kasus kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara pada 5 Februari 2026.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya surat perjanjian antara pihak terkait, kwitansi transaksi yang telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.
Berdasarkan bukti yang kuat, penyidik akhirnya menetapkan FS sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 12 Maret 2026.
Polisi Siapkan Upaya Paksa
Pasca-penetapan status tersangka, FS tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, yakni pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026. FS berdalih sedang sakit dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit.
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas karena tersangka dinilai tidak kooperatif.
“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka kami akan menerbitkan surat perintah membawa (jemput paksa),” tegas Rositah.
Rositah menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin kepastian hukum dan mempercepat penyelesaian perkara.
Ia menjamin bahwa Polda Maluku akan tetap profesional dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini, meski melibatkan oknum ASN.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel. Kami mengimbau tersangka agar bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (HT-01)










