Oknum ASN Kejaksaan Jadi Tersangka Penipuan, Polda Maluku Bakal Jemput Paksa

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 17:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menetapkan FS, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Maluku, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima sejak Desember 2025 lalu.

Kasus ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025. Tersangka FS diduga melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyidikan, polisi sempat menghadapi kendala teknis terkait kehadiran para saksi. Pelapor berinisial SB dan saksi AW baru bisa memberikan keterangan pada 12 Januari 2026 karena sebelumnya berada Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru.

Sementara itu, saksi lainnya berinisial FH baru menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut sempat tertunda lantaran kondisi FH yang sedang hamil dan menjalani proses persalinan.

Baca Juga :  Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, penyidik memeriksa FS yang saat itu sebagai terlapor, pada 19 Januari 2026. Status kasus kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara pada 5 Februari 2026.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya surat perjanjian antara pihak terkait, kwitansi transaksi yang telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.

Berdasarkan bukti yang kuat, penyidik akhirnya menetapkan FS sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 12 Maret 2026.

Polisi Siapkan Upaya Paksa

Pasca-penetapan status tersangka, FS tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, yakni pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026. FS berdalih sedang sakit dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit.

Baca Juga :  Kasus Penikaman di Taman Landmark Malra, Dua Pemuda Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas karena tersangka dinilai tidak kooperatif.

“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka kami akan menerbitkan surat perintah membawa (jemput paksa),” tegas Rositah.

Rositah menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin kepastian hukum dan mempercepat penyelesaian perkara.

Ia menjamin bahwa Polda Maluku akan tetap profesional dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini, meski melibatkan oknum ASN.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel. Kami mengimbau tersangka agar bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu
Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan
12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO
Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam
Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU
Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta
Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon
Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:44 WIT

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:20 WIT

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIT

12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO

Senin, 22 Juni 2026 - 21:12 WIT

Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:52 WIT

Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT