AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama hampir 14 jam, Bripda Mesias Victoria Siahaya resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara juga menati Mesias.
Oknum anggota Satbrimob Polda Maluku ini terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya AT (14), seorang siswa MTs di Tual.
Sidang dilaksanakan pada Senin (23/2) dan berakhir Selasa (24/2) dini hari. Total durasi mencapai 13 jam 30 menit, dimulai pukul 14.15 WIT hingga 03.30 WIT.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang dipimpin oleh Kabid Propam Kombes Pol. Indra Gunawan dan disaksikan langsung oleh pengawas eksternal maupun internal secara transparan.
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, menyatakan bahwa putusan pemecatan ini merupakan bentuk penanganan tegas terhadap pelanggaran etik berat.
Jenderal bintang dua ini menegaskan bahwa Polri tidak menoleransi kekerasan yang mencederai profesionalisme dan kepercayaan publik.
Menurutnya, sidang KKEP menghadirkan 14 saksi, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian, baik secara langsung maupun daring.
“Fakta persidangan menyimpulkan terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan kekerasan,” tegas Kapolda di Mapolda Maluku, Selasa (24/2).
Selain sanksi administratif berupa PTDH, Bripda Mesias juga dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan penempatan khusus (patsus).
Kapolda menambahkan, pelibatan unsur eksternal seperti LSM anak, UPTD PPA Maluku, dan Komnas HAM bertujuan memastikan proses yang akuntabel.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Pejabat Polri wajib menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi institusi. Berdasarkan fakta persidangan, pelanggar terbukti melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut,” jelas Rositah.
Ia menekankan bahwa sanksi PTDH ini hanya dari sisi internal profesi. Proses pidana umum terhadap Bripda MS tetap berjalan secara independen di Satreskrim Polres Tual.
“Prinsipnya equality before the law. Tidak ada ruang bagi impunitas. Selain dipecat, yang bersangkutan juga terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tambahnya.
Dalam persidangan, Bripda MS menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dengan suara bergetar. Ia mengaku lalai dan menyesali perbuatannya yang berujung maut.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Saya lalai dan tidak berpikir panjang. Tidak ada niat sedikit pun dari saya untuk menghilangkan nyawa korban,” ucapnya di hadapan majelis sidang.
Ia juga meminta maaf kepada institusi Polri, Korps Brimob, serta masyarakat Kei di Tual. “Tolong lampiaskan kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini murni perbuatan saya, dan saya siap menerima konsekuensi apa pun,” pungkasnya. (HT-01)










