AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Polda Maluku bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 68 kasus narkoba dengan total 88 tersangka sepanjang lima bulan pertama tahun 2026.
Data tersebut dipaparkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indra Gunawan, dalam dialog publik bertema “Mengungkap Peredaran Narkoba di Maluku selama Lima Bulan Pertama Tahun 2026 dan Proses Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkoba” yang digelar oleh RRI Ambon dan disiarkan melalui RRI Pro 1 frekuensi 105,1 MHz.
Dalam dialog tersebut, Kombes Pol. Indra Gunawan menjelaskan bahwa sejak Februari hingga Mei 2026, aparat kepolisian meningkatkan fokus penindakan terhadap bandar dan jaringan pengedar yang memanfaatkan kondisi geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Sepanjang tahun 2026 hingga bulan Mei ini, Polda Maluku dan Polres jajaran telah menangani 68 kasus narkoba dengan 88 tersangka. Fokus penindakan kami arahkan kepada bandar dan pengedar yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika,” ungkap Indra.
Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai jalur distribusi untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke Maluku, mulai dari kapal laut, transportasi udara, hingga jasa pengiriman barang.
Tembakau Sintetis dan Liquid Vape Jadi Tren Baru
Menurut Indra, tren terbaru menunjukkan adanya peningkatan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang mudah diakses masyarakat dan memberikan efek halusinasi kuat.

Selain itu, aparat juga menemukan modus baru penyalahgunaan narkoba melalui cairan (liquid) vape atau rokok elektrik yang mulai marak digunakan.
“Modus operandi terus berubah. Wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan. Saat ini kami juga menemukan tren penyalahgunaan melalui vape dan tembakau sintetis yang harus diwaspadai bersama,” jelasnya.
Meski demikian, Ditresnarkoba Polda Maluku mencatat kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar tahun ini mengalami penurunan. Dari hasil pengungkapan, mayoritas tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kombes Pol. Indra Gunawan juga mengungkapkan bahwa Kota Ambon masih memiliki sejumlah zona merah peredaran narkoba. Salah satunya adalah kawasan Kudamati yang menjadi perhatian khusus aparat karena pola distribusi dan modusnya yang terus berkembang.
Merespons capaian tersebut, Kasi Intelijen dan Pemberantasan BNNP Maluku, Devian Hursepuny, mengapresiasi langkah tegas Polda Maluku. Ia menegaskan pentingnya penguatan sinergi antarinstansi untuk memutus mata rantai jaringan narkotika di wilayah kepulauan ini.
“BNNP Maluku melihat adanya tren peningkatan peredaran narkoba hingga pertengahan tahun 2026. Karena itu, sinergi antara BNN dan Polda Maluku harus terus diperkuat untuk membongkar jaringan ini hingga ke akarnya,” ujar Devian.
Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Dr. Jhon D. Pasalbessy, turut menyoroti tingginya angka kasus narkoba di Maluku. Ia menilai kondisi ini bisa menjadi bom waktu bagi masa depan daerah jika tidak ditangani secara luar biasa.
“Jika tidak ditangani serius, Maluku berpotensi menghadapi kondisi darurat narkoba dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan. Penanganannya tidak bisa parsial, melainkan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat,” tegas Jhon.
Menutup dialog publik tersebut, Kombes Pol. Indra Gunawan mengajak masyarakat untuk membentengi lingkungan keluarga dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba ke pihak berwajib.
“Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan masa depan Maluku,” pungkasnya. (HT-01)









