AMBON, HEADLINETIMUR.COM. – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menggagalkan penampungan satwa liar dan berhasil mengamankan 57 ekor burung dilindungi serta endemik di Kota Ambon, Kamis (23/7/2026).
Pengungkapan ini merupakan komitmen penegakan hukum guna menjaga kekayaan hayati Indonesia dari ancaman kepunahan.
Kasus ini tengah didalami atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penampungan satwa liar dilindungi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Talaga Raja, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 17.00 WIT menemukan 57 ekor burung dilindungi dalam kondisi hidup.
Rumah kontrakan tersebut dikuasai oleh pria berinisial EYL (46), seorang wiraswasta. EYL saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Penyidik masih terus mendalami dugaan tindak pidana ini dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan berbagai jenis burung endemik kawasan Indonesia timur yang memiliki nilai konservasi tinggi, yakni Nuri Maluku, Nuri Kepala Hitam Papua, Nuri Ternate, Kakatua Maluku, Kakatua Tanimbar, serta Kakatua Jambul Kuning.
Spesies lainnya ialah jenis nuri, kasturi, betet, bayan, dan perkici.
Selain puluhan ekor burung hidup, penyidik menyita barang bukti lain berupa 20 sangkar burung, 18 tangkringan, 2 kotak kayu tempat bertelur, dan 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Seluruh satwa telah diamankan dan akan berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku untuk penanganan serta perawatan sesuai ketentuan konservasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Budi Priyanto menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa liar merupakan ancaman serius bagi kelestarian biodiversitas Indonesia.
“Kejahatan terhadap satwa liar bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati kita. Setiap dugaan pelanggaran akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tegas Kombes Pol. Budi Priyanto.
Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah memeriksa saksi-saksi, menginventarisasi barang bukti, mendalami asal-usul satwa, serta berkoordinasi dengan ahli konservasi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan keberadaan penampungan ilegal tersebut.
“Sinergi masyarakat dan aparat penegak hukum adalah kunci menjaga kelestarian lingkungan. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perburuan, kepemilikan, atau perdagangan satwa dilindungi untuk segera melapor. Perlindungan satwa endemik adalah tanggung jawab kita bersama demi generasi mendatang,” pungkas Kombes Pol. Rositah Umasugi. (HT-01)









