AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memastikan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes), Bripda ZO alias Zul, terus berjalan transparan.
Melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), berkas pemeriksaan telah rampung dan sidang perdana Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan Desire Barlin Lelapary yang mengaku merugi hingga Rp125 juta akibat dugaan penipuan oleh Bripda ZO. Dalam proses penyelidikan, Bidpropam telah memeriksa dua saksi serta menyita sejumlah alat bukti berupa bukti transfer dan rekening koran.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, membantah tegas narasi di media sosial yang menyebut penanganan perkara ini berhenti di tengah jalan.
“Polda Maluku memastikan penanganan dugaan pelanggaran anggota Bidokkes tetap berjalan sesuai prosedur. Seluruh pemeriksaan telah selesai dan Surat Keputusan Penetapan Hari Sidang KKEP sudah diterbitkan. Narasi yang menyebut perkara ini mandek adalah tidak benar,” tegas Kombes Pol. Rositah Umasugi, Rabu (28/7/2026).
Ia menambahkan bahwa Kapolda Maluku berkomitmen tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran anggota, baik disiplin, kode etik, maupun pidana. Jika dalam persidangan Bripda ZO terbukti bersalah, sanksi tegas dipastikan menanti.
“Proses berjalan objektif dan profesional. Ini bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas organisasi serta kepercayaan publik,” tegasnya. (HT-01)









