AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan sedang memproduksi senjata tajam jenis anak panah wayer dalam jumlah besar di Kompleks Mangga Dua.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat
(20/3/2026).
Penangkapan bermula pada Kamis, 20 Maret 2026, sekitar pukul 18.40 WIT. Personel Pos Pam Operasi Ketupat di Kompleks Mangga Dua yang dipimpin Kapolsek Kei Kecil, Iptu Charles Kormonyanan, bersama Pemerintah Ohoi (Desa) Langgur dan pemuda setempat tengah melakukan patroli jalan kaki.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Saat patroli berlangsung, tim mendengar suara dentingan besi yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan sejumlah pemuda tengah menempa dan menggurinda potongan besi.
Tersangka yang diamankan ialah A.J.R alias Jordi dan A.P.O alias Paul. Barang bukti yang disita adalah puluhan anak panah wayer, paku, martil, serta mesin gurinda.
Beberapa rekan pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran.
Berdasarkan hasil penyidikan intensif, terungkap bahwa puluhan anak panah wayer tersebut rencananya akan digunakan untuk aksi tawuran di Kompleks Mangga Dua.
Saat ini, Jordi dan Paul telah ditetapkan sebagai Tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Maluku Tenggara.
Keduanya dijerat dengan pasal terkait pembuatan, penguasaan, dan kepemilikan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 juncto Pasal 21 ayat (1) KUHPidana Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan kegiatan preventif di area rawan.
Peran Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat) bersama perangkat desa akan diperkuat melalui patroli rutin dan sosialisasi pencegahan kejahatan, khususnya terkait peredaran miras dan senjata tajam.
“Kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa pun yang terlibat kekerasan atau kepemilikan sajam. Kami meminta masyarakat proaktif melapor melalui Call Center 110 atau Bhabinkamtibmas jika melihat potensi tindak pidana,” ujar AKBP Rian Suhendi melalui keterangan resminya.
Kapolres juga memberikan pesan khusus kepada generasi muda, agar
jangan merusak masa depan dengan membuat, membawa, atau menggunakan senjata tajam secara ilegal.
‘Kejahatan jalanan hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga,”pungkas Kapolres. (HT-01










