AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Kelompok Penerima Bantuan (KPB) Demplot Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Negeri Sepa, menuntut ganti rugi sebesar Rp250 juta atas dugaan pengrusakan lahan Demplot yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga Desa Makariki.
Insiden pengrusakan tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (5/6/2026) di lokasi kilometer 6 Dusun Simalouw, Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
Ketua Kelompok Tani Demplot Sepa, Fatma Wailissa mengatakan, lahan yang dikelola oleh Kelompok Penerima Bantuan (KPB) Demplot tersebut secara sah merupakan milik Negeri Sepa. Status hukum ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor Reg.3813/K/Pdt/1990.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Fatma, akibat aksi pengrusakan yang diduga dilakukan oleh warga Desa Makariki tersebut, kelompok TEKAD mengalami kerugian material dan non-material yang cukup signifikan, di antaranya penebangan 1.120 anakan pisang, pengrusakan pagar kawat duri yang memagari lahan seluas 2 hektare, dan pengrusakan spanduk resmi milik KPB Demplot Desa Sepa.
“Pengrusakan ini memicu ancaman gagal panen massal serta hilangnya data perkembangan penelitian dan penyuluhan varietas unggul—termasuk metode pemupukan yang sedang diuji coba,”ujar Fatma melalui video konferensi pers yang tersebar di Facebook, Sabtu (6/6/2026).
Selain hilangnya modal pengadaan benih, pupuk, peralatan, dan upah tenaga kerja, lanjut Fatma, insiden ini juga dinilai menghambat kemajuan desa karena petani setempat kehilangan kesempatan untuk mengadopsi teknologi pertanian baru demi meningkatkan kualitas panen.
Perbuatan para pelaku diduga kuat melanggar hukum dan dapat dijerat dengana pasal 406 ayat (1) KUHP lama atau Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pengrusakan barang milik orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda. Selain itu, pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di depan umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Merespons insiden ini, KPB TEKAD Negeri Sepa menuntut Pemerintah Negeri Makariki membayar ganti rugi atas kerusakan lahan demplot sebesar Rp250 juta, meminta pihak kepolisian segera menangkap para pelaku pengrusakan dalam kurun waktu 1×24 jam setelah konferensi pers disiarkan.
Selain itu, mendesak Kapolsek Amahai melakukan pengawasan ketat di lokasi demplot sesuai dengan kesepakatan bersama antara masyarakat Desa Sepa dan Makariki yang telah ditandatangani di Kantor Camat Amahai pada 30 April 2026, serta memintaPemerintah Daerah Maluku Tengah untuk segera menyikapi dan turun tangan mengatasi konflik pengrusakan ini agar tidak berlarut-larut. (HT-01)









