1.200 Anak Pisang dan Pagar Kawat Dirusak Total, KPB TEKAD Sepa Tuntut Ganti Rugi Rp250 Juta

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Kelompok Penerima Bantuan (KPB) Demplot Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Negeri Sepa, menuntut ganti rugi sebesar Rp250 juta atas dugaan pengrusakan lahan Demplot yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga Desa Makariki.

Insiden pengrusakan tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (5/6/2026) di lokasi kilometer 6 Dusun Simalouw, Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.

Ketua Kelompok Tani Demplot Sepa, Fatma Wailissa mengatakan, lahan yang dikelola oleh Kelompok Penerima Bantuan (KPB) Demplot tersebut secara sah merupakan milik Negeri Sepa. Status hukum ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor Reg.3813/K/Pdt/1990.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Fatma, akibat aksi pengrusakan yang diduga dilakukan oleh warga Desa Makariki tersebut, kelompok TEKAD mengalami kerugian material dan non-material yang cukup signifikan, di antaranya penebangan 1.120 anakan pisang, pengrusakan pagar kawat duri yang memagari lahan seluas 2 hektare, dan pengrusakan spanduk resmi milik KPB Demplot Desa Sepa.

Baca Juga :  Ambon Peringkat 10 Kota Toleran Se-Indonesia Sepanjang 2025

“Pengrusakan ini memicu ancaman gagal panen massal serta hilangnya data perkembangan penelitian dan penyuluhan varietas unggul—termasuk metode pemupukan yang sedang diuji coba,”ujar Fatma melalui video konferensi pers yang tersebar di Facebook, Sabtu (6/6/2026).

Selain hilangnya modal pengadaan benih, pupuk, peralatan, dan upah tenaga kerja, lanjut Fatma, insiden ini juga dinilai menghambat kemajuan desa karena petani setempat kehilangan kesempatan untuk mengadopsi teknologi pertanian baru demi meningkatkan kualitas panen.

Perbuatan para pelaku diduga kuat melanggar hukum dan dapat dijerat dengana pasal 406 ayat (1) KUHP lama atau Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pengrusakan barang milik orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda. Selain  itu, pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di depan umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Pelayanan Anak Fondasi SDM Berkarakter

Merespons insiden ini, KPB TEKAD Negeri Sepa menuntut Pemerintah Negeri Makariki membayar ganti rugi atas kerusakan lahan demplot sebesar Rp250 juta, meminta pihak kepolisian segera menangkap para pelaku pengrusakan dalam kurun waktu 1×24 jam setelah konferensi pers disiarkan.

Selain itu, mendesak Kapolsek Amahai melakukan pengawasan ketat di lokasi demplot sesuai dengan kesepakatan bersama antara masyarakat Desa Sepa dan Makariki yang telah ditandatangani di Kantor Camat Amahai pada 30 April 2026, serta memintaPemerintah Daerah Maluku Tengah untuk segera menyikapi dan turun tangan mengatasi konflik pengrusakan ini agar tidak berlarut-larut. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Negeri Lahema di SBT Krisis Air Bersih
Resmikan Sekretariat ICMI Maluku dan Luncurkan Muktamar VIII, Prof. Arif Satria Tekankan Pentingnya “Rumah Gagasan”
Perkuat Konektivitas Maluku, ASDP dan Bank Dunia Temui Warga Waipiri
Dorong Maluku Maju, Sekda Sadali Ie Ajak ICMI dan BRIN Perkuat Ekosistem Riset Kepulauan
Geliat Penolakan Investasi Peternakan Sapi Haji Isam di Aru: Terancam Cacat Hukum hingga Krisis Air
Terima Kwarda Maluku, Gubernur HL Komit Sukseskan Jamnas dan Dukung Penuh Musda
DPD PKS SBT Lanjutkan Distribusi Air Bersih Bagi Warga Bula
Jamin Keamanan Investasi, Sekda Maluku Tegaskan Lahan Hilirisasi Ubi Kayu Bursel Harus Bebas Sengketa

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIT

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Negeri Lahema di SBT Krisis Air Bersih

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:52 WIT

Resmikan Sekretariat ICMI Maluku dan Luncurkan Muktamar VIII, Prof. Arif Satria Tekankan Pentingnya “Rumah Gagasan”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:11 WIT

Perkuat Konektivitas Maluku, ASDP dan Bank Dunia Temui Warga Waipiri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:25 WIT

Dorong Maluku Maju, Sekda Sadali Ie Ajak ICMI dan BRIN Perkuat Ekosistem Riset Kepulauan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIT

Geliat Penolakan Investasi Peternakan Sapi Haji Isam di Aru: Terancam Cacat Hukum hingga Krisis Air

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:23 WIT

Sosial Kemasyarakan

Wali Kota Ambon: Ibu Tangguh, Fondasi Keluarga Kuat

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:18 WIT