2.000 Kasus Kekerasan Digital Perempuan Tiap Tahun, Platform Harus Bertanggung Jawab 

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 12:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banten berunjuk rasa memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) di Bundaran Ciceri, Serang, Banten, Kamis (10/12/2020). Mereka mendesak pemerintah untuk lebih aktif melindungi kaum perempuan dari semua bentuk kekerasan serta bersikap lebih tegas untuk menindak para pelakunya. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.

Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banten berunjuk rasa memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) di Bundaran Ciceri, Serang, Banten, Kamis (10/12/2020). Mereka mendesak pemerintah untuk lebih aktif melindungi kaum perempuan dari semua bentuk kekerasan serta bersikap lebih tegas untuk menindak para pelakunya. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM— Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan rata-rata sekitar 2.000 laporan setiap tahun.

Bentuk yang paling dominan adalah kekerasan seksual online, yang dalam kajian terbaru mencapai lebih dari 1.600 kasus.

Situasi ini mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap platform digital, sekaligus memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan pengguna.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam audiensi dengan Komnas Perempuan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan berlangsung tanpa respons.

Baca Juga :  Bongkar Dugaan Korupsi Bansos Malteng, Kejari Minta Anggota DPRD Kooperatif

“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujarnya di Jakarta Selatan, Rabu (15/04/2026).

Ia menambahkan pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi jika konten atau aktivitas di platform dinilai membahayakan publik.

“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tegasnya.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyatakan tingginya laporan kasus kekerasan seksual online belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.

“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis,” jelasnya.

Baca Juga :  From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen

Komnas Perempuan menyambut baik kolaborasi dengan Kementerian Komdigi untuk memperkuat langkah penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses (take down), termasuk untuk konten kekerasan seksual dan eksploitasi.

“Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” ungkapnya.

Kolaborasi juga diarahkan untuk penguatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. (NET/HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati SBB: RKPD 2027 Harus Implementatif
Bongkar Dugaan Korupsi Bansos Malteng, Kejari Minta Anggota DPRD Kooperatif
The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone
From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen
Innovations in Business Models: Disruptive Technologies and Emerging Trends
Sustainable Tourism in Bali: Balancing Preservation and Growth

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 21:17 WIT

Bupati SBB: RKPD 2027 Harus Implementatif

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:29 WIT

Bongkar Dugaan Korupsi Bansos Malteng, Kejari Minta Anggota DPRD Kooperatif

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:44 WIT

The Joy of Solo Travel: Tips and Inspiration for Adventuring Alone

Selasa, 28 Maret 2023 - 23:38 WIT

From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:03 WIT

Innovations in Business Models: Disruptive Technologies and Emerging Trends

Berita Terbaru

Daerah

Satu Pasien Balita Gizi Buruk di RSUD Bula Meninggal Dunia

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:11 WIT