Aniaya Warga di Keffing, Sagaf Kasongat Divonis 3 Bulan Penjara

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap Sagaf Kasongat, terdakwa kasus penganiayaan di Negeri Keffing, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Perkara ini diputuskan dalam persidangan yang berlangsung di Geser, ibu kota Kecamatan Seram Timur, Jumat (5/6/2026), dengan korban atas nama Abdullah Mau.

“Putusannya tiga bulan. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara,”ujar Kuasa Hukum korban, Sandi Kelilauw melalui telepon.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sandi mengatakan, kliennya menerima dan merasa puas dengan putusan hakim tersebut. Terkait kemungkinan banding dari pihak terdakwa, Sandi menyebutkan bahwa saat ini belum ada informasi pasti mengenai langkah hukum selanjutnya dari pihak lawan.

Sandi juga membeberkan bahwa perjalanan kasus ini cukup panjang hingga memakan waktu lebih dari satu tahun sejak laporan awal di tingkat kepolisian. Kasus ini sempat tertahan lama sebelum akhirnya diproses secara normal.

Baca Juga :  Ketua Golkar Malra Nus Kei, Tewas Ditikam OTK di Bandara Langgur

“Awalnya korban melaporkan sendiri ke Polsek. Dalam perjalanannya, kami selaku kuasa hukum sempat beberapa kali menyurati Polsek agar perkara ini ditarik dan diproses secara maksimal. Setelah kurang lebih enam bulan di Polsek, barulah kasus ini berjalan normal hingga tahap dua dan masuk ke persidangan,” ujar Sandi.

Sandi mengimbau kepada masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga agar tidak main hakim sendiri.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika ada kesalahpahaman, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik. Tidak perlu bermain tangan atau mengambil tindakan kekerasan, karena hukum pidana itu nyata dan merugikan diri sendiri,” tambahnya.

Kronologi dan Proses Hukum Sebelumnya

Kasus penganiayaan ini sendiri terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIT. Kejadian berlangsung di sebuah jalan setapak di Desa Keffing, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, sebelum akhirnya bergulir di meja hijau dan inkrah pada hari ini.

Baca Juga :  Bunuh Teman Sendiri, Merven Souhoka Dituntut 14 Tahun Penjara

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres SBT pada Selasa (2/6/2026). Dikutip dari Tribun Ambon, pelimpahan tersebut bertempat di Ruangan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri SBT dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Sulaiman Puha.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri SBT, Chandra Saputra, membenarkan adanya penyerahan tanggung jawab tersangka berinisial SK (Sagaf Kasongat) tersebut.

“Tersangka disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Chandra dalam keterangan tertulisnya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konflik Sosial di Maluku Turun Drastis, Hanya 6 di Pertengahan 2026
DPRD Maluku Desak Imigrasi Perketat Pengawasan WNA, Soroti Kawasan Gunung Botak
Bentrok Antarwarga di Huamual, Polres SBB Tahan 6 Tersangka
Buronan Pencurian dan Kekerasan di Halteng Diringkus di SBB
Soal Dugaan Korupsi Rehab Rumdis, Wali Kota Ambon: Silakan Lapor Tapi Pakai Bukti
LPKA Ambon Lakukan Penggeledahan Gabungan
Polres SBB Tahan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Bentrokan Pemuda di Huamual, 2 Luka, 4 Terduga Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:27 WIT

Konflik Sosial di Maluku Turun Drastis, Hanya 6 di Pertengahan 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:47 WIT

DPRD Maluku Desak Imigrasi Perketat Pengawasan WNA, Soroti Kawasan Gunung Botak

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:37 WIT

Aniaya Warga di Keffing, Sagaf Kasongat Divonis 3 Bulan Penjara

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:47 WIT

Bentrok Antarwarga di Huamual, Polres SBB Tahan 6 Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:35 WIT

Buronan Pencurian dan Kekerasan di Halteng Diringkus di SBB

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Aniaya Warga di Keffing, Sagaf Kasongat Divonis 3 Bulan Penjara

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:37 WIT

Daerah

Gagal Belok di Gunung Pramuka SBB, Motor Tabrak Bus Damri

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:32 WIT

Ekonomi & Bisnis

Tak Lama Lagi, Tambang Gunung Botak Dikelola secara Legal

Jumat, 5 Jun 2026 - 09:57 WIT