Aniaya Warga di Keffing, Sagaf Kasongat Divonis 3 Bulan Penjara

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap Sagaf Kasongat, terdakwa kasus penganiayaan di Negeri Keffing, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Perkara ini diputuskan dalam persidangan yang berlangsung di Geser, ibu kota Kecamatan Seram Timur, Jumat (5/6/2026), dengan korban atas nama Abdullah Mau.

“Putusannya tiga bulan. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara,”ujar Kuasa Hukum korban, Sandi Kelilauw melalui telepon.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sandi mengatakan, kliennya menerima dan merasa puas dengan putusan hakim tersebut. Terkait kemungkinan banding dari pihak terdakwa, Sandi menyebutkan bahwa saat ini belum ada informasi pasti mengenai langkah hukum selanjutnya dari pihak lawan.

Sandi juga membeberkan bahwa perjalanan kasus ini cukup panjang hingga memakan waktu lebih dari satu tahun sejak laporan awal di tingkat kepolisian. Kasus ini sempat tertahan lama sebelum akhirnya diproses secara normal.

Baca Juga :  Bunuh Teman Sendiri, Merven Souhoka Dituntut 14 Tahun Penjara

“Awalnya korban melaporkan sendiri ke Polsek. Dalam perjalanannya, kami selaku kuasa hukum sempat beberapa kali menyurati Polsek agar perkara ini ditarik dan diproses secara maksimal. Setelah kurang lebih enam bulan di Polsek, barulah kasus ini berjalan normal hingga tahap dua dan masuk ke persidangan,” ujar Sandi.

Sandi mengimbau kepada masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga agar tidak main hakim sendiri.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika ada kesalahpahaman, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik. Tidak perlu bermain tangan atau mengambil tindakan kekerasan, karena hukum pidana itu nyata dan merugikan diri sendiri,” tambahnya.

Kronologi dan Proses Hukum Sebelumnya

Kasus penganiayaan ini sendiri terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIT. Kejadian berlangsung di sebuah jalan setapak di Desa Keffing, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, sebelum akhirnya bergulir di meja hijau dan inkrah pada hari ini.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual Eks Camat Taniwel Timur Masuk Tahap II

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres SBT pada Selasa (2/6/2026). Dikutip dari Tribun Ambon, pelimpahan tersebut bertempat di Ruangan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri SBT dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Sulaiman Puha.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri SBT, Chandra Saputra, membenarkan adanya penyerahan tanggung jawab tersangka berinisial SK (Sagaf Kasongat) tersebut.

“Tersangka disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Chandra dalam keterangan tertulisnya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu
Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana
Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung
Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa
Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla
Diduga Tipu Korban Rp125 Juta, Bripda ZO Jalani Sidang Etik Hari Ini
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, LPKA Ambon Intensifkan Razia Rutin
Penampungan Ilegal 57 Burung Endemik Dilindungi di Ambon Digagalkan, Polisi Tahan Seorang Wiraswasta

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:25 WIT

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:01 WIT

Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:55 WIT

Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT