AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Merven Souhok alias Epen, terdakwa kasus pembunuhan, dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Gama Palias dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Orpah Marthina didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (10/2/2026).
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Menuntut terdakwa Merven Souhoka alias Epen dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Selain pidana penjara, JPU juga meminta sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi satu buah pisau lipat, pakaian milik terdakwa, satu buah obeng, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV berdurasi 4 menit 13 detik.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan ini terjadi pada 10 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIT. Korban bernama Yopi Frans Tomatala alias Opi, yang tak lain adalah teman terdakwa.
Peristiwa bermula ketika korban dan terdakwa, yang sama-sama dalam pengaruh minuman keras, terlibat cekcok mulut. Dalam kondisi emosi, terdakwa sempat memukul kepala korban menggunakan pisau lipat, namun keributan itu berhasil dilerai saksi.
Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya. Namun, emosinya kembali memuncak saat mendapati kamarnya dalam kondisi terbakar. Terdakwa lantas mengambil pisau dan kembali mendatangi korban.
Setibanya di lokasi, terdakwa langsung menikam korban hingga tewas dan melarikan diri. Tak lama berselang, setelah mendapat kabar dari saksi bahwa korban telah meninggal dunia, terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Benteng. (HT-01)










