Bunuh Teman Sendiri, Merven Souhoka Dituntut 14 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Merven Souhok alias Epen, terdakwa kasus pembunuhan, dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Gama Palias dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Orpah Marthina didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (10/2/2026).

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menuntut terdakwa Merven Souhoka alias Epen dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras OTK, KontraS : Upaya Nyata Membungkam Suara Kritis

Selain pidana penjara, JPU juga meminta sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi satu buah pisau lipat, pakaian milik terdakwa, satu buah obeng, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV berdurasi 4 menit 13 detik.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan ini terjadi pada 10 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIT. Korban bernama Yopi Frans Tomatala alias Opi, yang tak lain adalah teman terdakwa.

Baca Juga :  Bapas-Disnaker Matangkan Pidana Kerja Sosial di Ambon

Peristiwa bermula ketika korban dan terdakwa, yang sama-sama dalam pengaruh minuman keras, terlibat cekcok mulut. Dalam kondisi emosi, terdakwa sempat memukul kepala korban menggunakan pisau lipat, namun keributan itu berhasil dilerai saksi.

Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya. Namun, emosinya kembali memuncak saat mendapati kamarnya dalam kondisi terbakar. Terdakwa lantas mengambil pisau dan kembali mendatangi korban.

Setibanya di lokasi, terdakwa langsung menikam korban hingga tewas dan melarikan diri. Tak lama berselang, setelah mendapat kabar dari saksi bahwa korban telah meninggal dunia, terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Benteng. (HT-01)

 

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara
Polres Malra Tangkap Dua Pemuda Pembuat Puluhan Anak Panah Wayer
Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal
Polisi Sita Puluhan Liter Sopi di Pelabuhan Ambon Saat Pengamanan Mudik
Sadis! Pria di Ohoibun Malra Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku di Persembunyian
Penikam Anggota Polisi di Malra Terancam 7 Tahun Penjara
Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras OTK, KontraS : Upaya Nyata Membungkam Suara Kritis
Persetubuhan Anak di Malra, Polisi Tahan Pelaku yang Merupakan Paman Korban

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:05 WIT

Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:55 WIT

Polres Malra Tangkap Dua Pemuda Pembuat Puluhan Anak Panah Wayer

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:41 WIT

Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:15 WIT

Polisi Sita Puluhan Liter Sopi di Pelabuhan Ambon Saat Pengamanan Mudik

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:39 WIT

Sadis! Pria di Ohoibun Malra Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku di Persembunyian

Berita Terbaru