Bapas-Disnaker Matangkan Pidana Kerja Sosial di Ambon

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR. COM
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, Kamis (5/3/2026).

Kunjungan ini membahas rencana kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 sebagai upaya menghadirkan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis di Kota Ambon.

Pertemuan tersebut membahas berbagai persiapan awal menjelang penandatanganan kerja sama antara kedua instansi sekaligus mendiskusikan aspek teknis pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kota Ambon.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fokus pembahasan meliputi penyediaan lokasi pelaksanaan kerja sosial, mekanisme penempatan Klien, serta koordinasi antarinstansi agar program tersebut berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Nasir Nurdin, menjelaskan kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah di Kota Ambon menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan dengan baik.

“Keterlibatan berbagai instansi pemerintah daerah sangat diperlukan guna menyediakan ruang dan kegiatan kerja sosial yang sesuai bagi Klien Pemasyarakatan. Dengan demikian, pelaksanaan pidana kerja sosial tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum, tetapi juga sarana pembinaan yang memberi dampak positif bagi masyarakat,” terangnya.

Baca Juga :  Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal

Hal senada disampaikan Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Nanda M. Putra, yang menekankan pentingnya kesiapan teknis sebelum program tersebut benar-benar dijalankan.

Koordinasi sejak tahap perencanaan akan memudahkan proses penempatan Klien dan pengawasan selama menjalani pidana kerja sosial.

Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya memiliki sistem yang jelas, mulai dari penentuan tempat kerja sosial, hingga mekanisme pembimbingan Klien selama menjalani kewajiban tersebut,” ujar Nanda.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Ambon, Vedya Kuncoro, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung rencana kerja sama tersebut.

Ia menilai pidana kerja sosial dapat menjadi bentuk kontribusi nyata bagi masyarakat sekaligus membuka ruang pembinaan bagi pelaku pelanggaran hukum.

Kami siap bersinergi dengan Bapas Ambon dan berharap kerja sama ini memberikan manfaat. Tidak hanya bagi Klien Pemasyarakatan, tetapi juga lingkungan dan masyarakat Kota Ambon,” harap Vedya.

Baca Juga :  Belajar dari Kegagalan Bandara Kertajati, Praktisi Pelabuhan Dukung MIP Dibangun di Ambon

Di tempat terpisah, Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menyampaikan rencana kerja sama dengan Disnaker Kota Ambon merupakan langkah penting dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kota Ambon.

“Ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Kami berharap sinergi ini mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial agar berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ellen juga menyampaikan apresiasi kepada Disnaker Kota Ambon atas keterbukaan dan dukungan terhadap rencana kolaborasi tersebut. “Semoga melalui kolaborasi ini, pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Ambon terlaksana secara optimal,” tambahnya.

Melalui pertemuan ini, kedua instansi berharap proses penyusunan kerja sama segera rampung sehingga implementasi pidana kerja sosial di Kota Ambon berjalan secara terarah, terukur, dan memberikan dampak sosial yang konstruktif. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu
Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana
Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung
Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa
Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla
Diduga Tipu Korban Rp125 Juta, Bripda ZO Jalani Sidang Etik Hari Ini
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, LPKA Ambon Intensifkan Razia Rutin
Penampungan Ilegal 57 Burung Endemik Dilindungi di Ambon Digagalkan, Polisi Tahan Seorang Wiraswasta

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:25 WIT

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:01 WIT

Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:55 WIT

Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT