Bapas-Disnaker Matangkan Pidana Kerja Sosial di Ambon

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR. COM
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, Kamis (5/3/2026).

Kunjungan ini membahas rencana kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 sebagai upaya menghadirkan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis di Kota Ambon.

Pertemuan tersebut membahas berbagai persiapan awal menjelang penandatanganan kerja sama antara kedua instansi sekaligus mendiskusikan aspek teknis pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kota Ambon.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fokus pembahasan meliputi penyediaan lokasi pelaksanaan kerja sosial, mekanisme penempatan Klien, serta koordinasi antarinstansi agar program tersebut berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Nasir Nurdin, menjelaskan kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah di Kota Ambon menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan dengan baik.

“Keterlibatan berbagai instansi pemerintah daerah sangat diperlukan guna menyediakan ruang dan kegiatan kerja sosial yang sesuai bagi Klien Pemasyarakatan. Dengan demikian, pelaksanaan pidana kerja sosial tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum, tetapi juga sarana pembinaan yang memberi dampak positif bagi masyarakat,” terangnya.

Baca Juga :  Soal Dugaan Korupsi Rehab Rumdis, Wali Kota Ambon: Silakan Lapor Tapi Pakai Bukti

Hal senada disampaikan Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Nanda M. Putra, yang menekankan pentingnya kesiapan teknis sebelum program tersebut benar-benar dijalankan.

Koordinasi sejak tahap perencanaan akan memudahkan proses penempatan Klien dan pengawasan selama menjalani pidana kerja sosial.

Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya memiliki sistem yang jelas, mulai dari penentuan tempat kerja sosial, hingga mekanisme pembimbingan Klien selama menjalani kewajiban tersebut,” ujar Nanda.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Ambon, Vedya Kuncoro, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung rencana kerja sama tersebut.

Ia menilai pidana kerja sosial dapat menjadi bentuk kontribusi nyata bagi masyarakat sekaligus membuka ruang pembinaan bagi pelaku pelanggaran hukum.

Kami siap bersinergi dengan Bapas Ambon dan berharap kerja sama ini memberikan manfaat. Tidak hanya bagi Klien Pemasyarakatan, tetapi juga lingkungan dan masyarakat Kota Ambon,” harap Vedya.

Baca Juga :  Air Bersih Passo Larier Ambon Ditargetkan Mengalir Awal April

Di tempat terpisah, Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menyampaikan rencana kerja sama dengan Disnaker Kota Ambon merupakan langkah penting dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kota Ambon.

“Ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Kami berharap sinergi ini mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial agar berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ellen juga menyampaikan apresiasi kepada Disnaker Kota Ambon atas keterbukaan dan dukungan terhadap rencana kolaborasi tersebut. “Semoga melalui kolaborasi ini, pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Ambon terlaksana secara optimal,” tambahnya.

Melalui pertemuan ini, kedua instansi berharap proses penyusunan kerja sama segera rampung sehingga implementasi pidana kerja sosial di Kota Ambon berjalan secara terarah, terukur, dan memberikan dampak sosial yang konstruktif. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu
Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan
12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO
Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam
Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU
Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta
Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon
Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:44 WIT

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:20 WIT

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIT

12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO

Senin, 22 Juni 2026 - 21:12 WIT

Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:52 WIT

Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT