Pembangunan Kantor Disdukcapil Ambon Tahap I Diperpanjang 50 Hari

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Proyek pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon Tahap I yang dikerjakan oleh CV Nusakura Karya Mandiri mengalami perpanjangan waktu.

Proyek yang seharusnya rampung pada 28 Desember 2025 lalu, kini ditargetkan selesai dalam 50 hari ke depan.

Hingga Februari 2026, progres proyek senilai Rp1.407.474.500 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 ini baru mencapai kisaran 80 hingga 85 persen.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belum rampungnya pekerjaan di tengah berakhirnya masa kontrak 110 hari kalender sempat memicu spekulasi miring terkait koordinasi di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Gedung Disdukcapil Kota Ambon, Ronald F. P, memberikan klarifikasi saat ditemui di lokasi proyek, Belakang Soya, Selasa (17/2).

Ronald menjelaskan bahwa meski masa pelaksanaan fisik berakhir pada 28 Desember 2025, kontrak secara keseluruhan masih berjalan karena mencakup masa pemeliharaan hingga 26 Juni 2026.

Ia membenarkan adanya penambahan waktu pelaksanaan selama 50 hari terhitung sejak akhir Desember lalu. Langkah ini diambil sebagai kompensasi karena pihak pemerintah belum merealisasikan pembayaran kepada kontraktor.

Baca Juga :  Sustainable Tourism in Bali: Balancing Preservation and Growth

“Kontraktor sudah mengajukan permintaan pembayaran sebesar 56 persen pada 26 November lalu. Namun, hingga penutupan anggaran per 31 Desember 2025, pembayaran tersebut belum terealisasi. Karena itu, perpanjangan waktu diberikan sebagai kompensasi atas keterlambatan pembayaran dari pihak kami,” ujar Ronald.

Ia menegaskan, tidak tepat jika proyek disebut telah putus kontrak. Sebab, pekerjaan masih terus berlanjut di lokasi dan tinggal menyisakan beberapa tahap akhir untuk merampungkan Tahap I.

Terkait kendala pembayaran, Ronald memaparkan bahwa karena telah melewati tahun anggaran, proses pencairan dana harus melalui mekanisme daftar utang.

“Prosedurnya harus masuk daftar utang terlebih dahulu. Pembayaran baru bisa dilakukan setelah SK Utang ditandatangani oleh Pak Walikota,” tambahnya.

Pekerjaan Tahap I sendiri meliputi pembongkaran bangunan lama dan pembuangan material. Pekerjaan pondasi, sloof, dan kolom, serta pengerjaan balok dan pengecoran plat lantai dua.

“Saat ini progres tinggal pengecoran lantai dua. Setelah Tahap I ini rampung dan dibayar, baru kita akan lakukan lelang kembali untuk pengerjaan Tahap II,” tegasnya.

Baca Juga :  Hendrik Lewerissa Perkuat Koalisi 10 Kawal RUU Daerah Kepulauan

Tidak Ada Kerugian Negara

Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Melianus Latuihamallo, memastikan tidak ada penyimpangan maupun potensi kerugian negara dalam keterlambatan ini.

Menurutnya, pembayaran tetap mengacu pada volume progres di lapangan dan diawasi ketat oleh konsultan pengawas serta aparat pengawasan internal pemerintah.

“Sesuai aturan, jika keterlambatan disebabkan oleh kesalahan pemerintah (pengguna), maka kontrak dapat dilanjutkan melalui adendum tanpa sanksi denda bagi penyedia. Semua tercatat secara administratif,” jelas Melianus.

Ia menekankan bahwa Pemkot Ambon tetap menjaga akuntabilitas dan menghormati hak kontraktor. Pihaknya menargetkan pembangunan gedung ini tuntas tahun ini agar pelayanan publik dapat berjalan maksimal.“Intinya, Tahap I tinggal pengecoran yang direncanakan pekan depan. Kami kejar agar semua urusan administratif dan fisik Tahap I beres, sehingga proses lelang Tahap II bisa segera dimulai,” pungkasnya. (HT-02)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Hari Menghilang di Laut, Nelayan Asal Desa Kawa Ditemukan Selamat
Empat Hari Hilang di Laut Seram, Nelayan Desa Kawa Belum Ditemukan
Ombudsman Maluku Terima 528 Aduan Masyarakat Haruku, 25 Ditindaklanjuti
Pemprov Maluku dan Presiden Salurkan 143 Hewan Kurban
Wali Kota Ambon Dukung Langkah Korban Longsor BTN Gadihu Polisikan Pengembang
Pelaku UMKM Desa Lokki Tolak Pembangunan Gerai Indomaret dan Alfamidi
Alimudin Kolatlena Dorong Masjid Tua Wapauwe Jadi Cagar Budaya Nasional
Lapak Pasar Lama yang Dijadikan Tempat Tinggal Bakal Dibongkar

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:00 WIT

Empat Hari Menghilang di Laut, Nelayan Asal Desa Kawa Ditemukan Selamat

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:51 WIT

Empat Hari Hilang di Laut Seram, Nelayan Desa Kawa Belum Ditemukan

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:24 WIT

Ombudsman Maluku Terima 528 Aduan Masyarakat Haruku, 25 Ditindaklanjuti

Senin, 25 Mei 2026 - 20:35 WIT

Pemprov Maluku dan Presiden Salurkan 143 Hewan Kurban

Senin, 25 Mei 2026 - 16:54 WIT

Wali Kota Ambon Dukung Langkah Korban Longsor BTN Gadihu Polisikan Pengembang

Berita Terbaru