Wali Kota Ambon Dukung Langkah Korban Longsor BTN Gadihu Polisikan Pengembang

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 16:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena saat diwawancarai di Ambon, Senin (25/5/2026). Foto: Istimewa

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena saat diwawancarai di Ambon, Senin (25/5/2026). Foto: Istimewa

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan pihaknya mendukung langkah warga korban longsor BTN Gadihu Indah yang telah melaporkan pengembang.

“Jadi, sudah sangat tepat jika masyarakat yang merasa menjadi korban melaporkan hal ini ke pihak berwajib,”ujar Bodewin kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Menurut Bodewin, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah melayangkan panggilan kepada pihak pengembang, namun hingga saat ini perwakilan mereka belum menunjukkan iktikad baik untuk hadir

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah memanggil pengembang, tetapi sampai hari ini mereka belum datang. Jadi, saya rasa pemerintah mendukung langkah tersebut (laporan warga). Paling tidak, dengan begitu pihak pengembang bisa datang bertemu, lalu kita cari solusi bersama,” pungkas Bodewin,”ungkapnya.

Bodewin menjelaskan, area perumahan tersebut masih menjadi tanggung jawab pihak pengembang selama Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) belum diserahkan secara resmi kepada Pemkot Ambon.

“Perumahan tersebut baru beralih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota ketika PSU sudah diserahkan secara resmi. Jika sudah diserahkan, barulah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot, baik terkait infrastruktur maupun sarana penerangan. Sepanjang belum diserahkan, itu masih menjadi tanggung jawab penuh pihak pengembang,” ujar Bodewin.

Baca Juga :  Lapas Piru Rujuk Warga Binaan TBC, HIV, dan Sifilis ke RSUD Piru

Bodewin menjelaskan bahwa intervensi yang dapat dilakukan oleh Pemkot Ambon saat ini hanya terbatas pada aspek penanganan status bencana, sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, Pemkot telah bekerja sama dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku untuk membersihkan material longsoran yang sempat menutupi aliran sungai.

“Apalagi soal keluhan masyarakat mengenai cicilan rumah dan kerugian materiel lainnya, hal tersebut sepenuhnya merupakan ranah tanggung jawab pihak pengembang,”pungkasnya.

Sebagai informasi, korban bencana tanah longsor di perumahan BTN Gadihu Baru, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon telah melaporkan pihak pengembang ke Polda Maluku.

Laporan tersebut diajukan oleh Muhammad Saleh Pelu, mewakili seluruh warga terdampak, di SPKT Polda Maluku pada Sabtu (23/5/2026) dengan nomor laporan LP: STTLP/231/V/2026/SPKT/.

Didampingi kuasa hukumnya, Abdul Safri Tuakia dan rekan, Muhammad Saleh Pelu—yang rumahnya hancur total akibat longsor—melaporkan dua orang pihak pengembang, yakni Taufik Bassotjatjo dan Badrun.

Abdul Safri Tuakia, menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi klien untuk melaporkan adanya dugaan penipuan yang terindikasi pascabencana longsor. Bencana tersebut telah menyebabkan dua rumah ambruk dan 10 rumah lainnya rusak berat.

Baca Juga :  Polda Maluku Pastikan Seleksi Akpol 2026 Transparan, Sistem CAT Diaudit Ketat

Menurut Abdul Safri, pihak pengembang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Laporan warga yang diwakili oleh Muhammad Saleh Pelu ini telah diterima oleh petugas SPKT dengan nomor LP: STTLP/231/V/2026/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 23 Mei 2026 pukul 18.42 WIT,” ujar Abdul Safri kepada media, Minggu (24/5/2026).

Ia menambahkan, pelapor dan para korban merasa tertipu oleh pengembang karena menjual rumah dengan cacat konstruksi.

Pihak pengembang diduga sengaja menyembunyikan cacat konstruksi tersebut sejak awal demi meraup keuntungan. Atas tindakan ini, penjual dapat dijerat pasal penipuan.

Di sisi lain, warga terdampak longsor BTN Gadihu Baru mengatakan bahwa saat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meninjau lokasi, terungkap bahwa perumahan tersebut diduga ilegal atau tidak mengantongi Izin Mendirikan Mangunan (IMB).

Pengembang juga diduga melanggar Tindak Pidana Perlindungan Konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Penjual wajib memberikan informasi yang benar dan jelas. Mereka dapat dikenakan sanksi denda hingga sanksi pidana jika menjual produk (rumah) yang tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan,” pungkas Safri. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Hari Menghilang di Laut, Nelayan Asal Desa Kawa Ditemukan Selamat
Empat Hari Hilang di Laut Seram, Nelayan Desa Kawa Belum Ditemukan
Ombudsman Maluku Terima 528 Aduan Masyarakat Haruku, 25 Ditindaklanjuti
Pemprov Maluku dan Presiden Salurkan 143 Hewan Kurban
Pelaku UMKM Desa Lokki Tolak Pembangunan Gerai Indomaret dan Alfamidi
Alimudin Kolatlena Dorong Masjid Tua Wapauwe Jadi Cagar Budaya Nasional
Lapak Pasar Lama yang Dijadikan Tempat Tinggal Bakal Dibongkar
Butuh Rp279 Juta untuk Bangun Talud, Warga Lateri Diminta Bersabar

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:00 WIT

Empat Hari Menghilang di Laut, Nelayan Asal Desa Kawa Ditemukan Selamat

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:51 WIT

Empat Hari Hilang di Laut Seram, Nelayan Desa Kawa Belum Ditemukan

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:24 WIT

Ombudsman Maluku Terima 528 Aduan Masyarakat Haruku, 25 Ditindaklanjuti

Senin, 25 Mei 2026 - 20:35 WIT

Pemprov Maluku dan Presiden Salurkan 143 Hewan Kurban

Senin, 25 Mei 2026 - 16:54 WIT

Wali Kota Ambon Dukung Langkah Korban Longsor BTN Gadihu Polisikan Pengembang

Berita Terbaru