Wali Kota Ambon Dukung Langkah Korban Longsor BTN Gadihu Polisikan Pengembang

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 16:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena saat diwawancarai di Ambon, Senin (25/5/2026). Foto: Istimewa

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena saat diwawancarai di Ambon, Senin (25/5/2026). Foto: Istimewa

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan pihaknya mendukung langkah warga korban longsor BTN Gadihu Indah yang telah melaporkan pengembang.

“Jadi, sudah sangat tepat jika masyarakat yang merasa menjadi korban melaporkan hal ini ke pihak berwajib,”ujar Bodewin kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Menurut Bodewin, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah melayangkan panggilan kepada pihak pengembang, namun hingga saat ini perwakilan mereka belum menunjukkan iktikad baik untuk hadir

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah memanggil pengembang, tetapi sampai hari ini mereka belum datang. Jadi, saya rasa pemerintah mendukung langkah tersebut (laporan warga). Paling tidak, dengan begitu pihak pengembang bisa datang bertemu, lalu kita cari solusi bersama,” pungkas Bodewin,”ungkapnya.

Bodewin menjelaskan, area perumahan tersebut masih menjadi tanggung jawab pihak pengembang selama Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) belum diserahkan secara resmi kepada Pemkot Ambon.

“Perumahan tersebut baru beralih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota ketika PSU sudah diserahkan secara resmi. Jika sudah diserahkan, barulah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot, baik terkait infrastruktur maupun sarana penerangan. Sepanjang belum diserahkan, itu masih menjadi tanggung jawab penuh pihak pengembang,” ujar Bodewin.

Baca Juga :  BMKG Peringatkan Kenaikan Air Laut, Sejumlah Desa di SBT Terendam Banjir Rob

Bodewin menjelaskan bahwa intervensi yang dapat dilakukan oleh Pemkot Ambon saat ini hanya terbatas pada aspek penanganan status bencana, sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, Pemkot telah bekerja sama dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku untuk membersihkan material longsoran yang sempat menutupi aliran sungai.

“Apalagi soal keluhan masyarakat mengenai cicilan rumah dan kerugian materiel lainnya, hal tersebut sepenuhnya merupakan ranah tanggung jawab pihak pengembang,”pungkasnya.

Sebagai informasi, korban bencana tanah longsor di perumahan BTN Gadihu Baru, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon telah melaporkan pihak pengembang ke Polda Maluku.

Laporan tersebut diajukan oleh Muhammad Saleh Pelu, mewakili seluruh warga terdampak, di SPKT Polda Maluku pada Sabtu (23/5/2026) dengan nomor laporan LP: STTLP/231/V/2026/SPKT/.

Didampingi kuasa hukumnya, Abdul Safri Tuakia dan rekan, Muhammad Saleh Pelu—yang rumahnya hancur total akibat longsor—melaporkan dua orang pihak pengembang, yakni Taufik Bassotjatjo dan Badrun.

Abdul Safri Tuakia, menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi klien untuk melaporkan adanya dugaan penipuan yang terindikasi pascabencana longsor. Bencana tersebut telah menyebabkan dua rumah ambruk dan 10 rumah lainnya rusak berat.

Baca Juga :  Ombudsman Maluku Terima 528 Aduan Masyarakat Haruku, 25 Ditindaklanjuti

Menurut Abdul Safri, pihak pengembang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Laporan warga yang diwakili oleh Muhammad Saleh Pelu ini telah diterima oleh petugas SPKT dengan nomor LP: STTLP/231/V/2026/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 23 Mei 2026 pukul 18.42 WIT,” ujar Abdul Safri kepada media, Minggu (24/5/2026).

Ia menambahkan, pelapor dan para korban merasa tertipu oleh pengembang karena menjual rumah dengan cacat konstruksi.

Pihak pengembang diduga sengaja menyembunyikan cacat konstruksi tersebut sejak awal demi meraup keuntungan. Atas tindakan ini, penjual dapat dijerat pasal penipuan.

Di sisi lain, warga terdampak longsor BTN Gadihu Baru mengatakan bahwa saat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meninjau lokasi, terungkap bahwa perumahan tersebut diduga ilegal atau tidak mengantongi Izin Mendirikan Mangunan (IMB).

Pengembang juga diduga melanggar Tindak Pidana Perlindungan Konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Penjual wajib memberikan informasi yang benar dan jelas. Mereka dapat dikenakan sanksi denda hingga sanksi pidana jika menjual produk (rumah) yang tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan,” pungkas Safri. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Negeri Lahema di SBT Krisis Air Bersih
Resmikan Sekretariat ICMI Maluku dan Luncurkan Muktamar VIII, Prof. Arif Satria Tekankan Pentingnya “Rumah Gagasan”
Perkuat Konektivitas Maluku, ASDP dan Bank Dunia Temui Warga Waipiri
Dorong Maluku Maju, Sekda Sadali Ie Ajak ICMI dan BRIN Perkuat Ekosistem Riset Kepulauan
Geliat Penolakan Investasi Peternakan Sapi Haji Isam di Aru: Terancam Cacat Hukum hingga Krisis Air
Terima Kwarda Maluku, Gubernur HL Komit Sukseskan Jamnas dan Dukung Penuh Musda
DPD PKS SBT Lanjutkan Distribusi Air Bersih Bagi Warga Bula
Jamin Keamanan Investasi, Sekda Maluku Tegaskan Lahan Hilirisasi Ubi Kayu Bursel Harus Bebas Sengketa

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIT

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Negeri Lahema di SBT Krisis Air Bersih

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:52 WIT

Resmikan Sekretariat ICMI Maluku dan Luncurkan Muktamar VIII, Prof. Arif Satria Tekankan Pentingnya “Rumah Gagasan”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:11 WIT

Perkuat Konektivitas Maluku, ASDP dan Bank Dunia Temui Warga Waipiri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:25 WIT

Dorong Maluku Maju, Sekda Sadali Ie Ajak ICMI dan BRIN Perkuat Ekosistem Riset Kepulauan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIT

Geliat Penolakan Investasi Peternakan Sapi Haji Isam di Aru: Terancam Cacat Hukum hingga Krisis Air

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT