AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Alimudin F. Kolatlena, berkomitmen penuh mendorong percepatan penetapan Masjid Tua Wapauwe di Negeri Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai situs cagar budaya nasional.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Selain menjadi salah satu simbol sejarah penyebaran Islam tertua di Nusantara, Masjid Tua Wapauwe memiliki daya tarik arsitektur dan nilai historis luar biasa yang melambangkan harmoni serta toleransi tinggi di tanah Maluku.
“Kami akan mengawal dan mendorong usulan Masjid Tua serta Gereja Tua di Hila ini keKementerian Kebudayaan. Tujuannya agar segera di-follow up dan ditetapkan sebagai cagar budaya,” ujar Alimudin di Ambon, Sabtu (23/5/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut anggota Komisi VIII DPR tersebut, status cagar budaya sangat krusial bagi masa depan situs bersejarah tersebut.
Jika sudah mengantongi ketetapan resmi dari pemerintah, Masjid Tua Wapauwe akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum serta alokasi anggaran khusus untuk perawatan.
“Sebab jika sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, situs ini akan mendapatkan dukungan pendanaan yang kuat dari pemerintah, baik untuk pengembangan kawasan maupun pemeliharaan fisiknya agar tetap lestari,” jelas mantan anggota DPRD Provinsi Maluku tersebut.
Masjid Tua Wapauwe adalah masjid tua bersejarah dan juga merupakan masjid tertua di Maluku. Masjid ini dibangun pada tahun 1414 M.
Masjid Tua Wapauwe saat ini masih berdiri dam menjadi bukti sejarah penyebaran Islam di Maluku pada masa lampau.









