KPK Resmi Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), atas dugaan perkara korupsi kuota haji. Penahanan ini dilakukan setelah penetapan status tersangka yang telah berjalan sejak Januari 2026.

Dikutip dari Detik.com, Yaqut turun dari ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2026) pukul 18.45 WIB.

Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan terborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

Sebelumnya, Yaqut tiba di Gedung KPK pukul 13.05 WIB dengan didampingi tim penasihat hukumnya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Langkah penahanan ini dilakukan setelah upaya perlawanan hukum Yaqut melalui jalur praperadilan kandas di pengadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak Yaqut terkait keabsahan status tersangkanya.

Baca Juga :  Koalisi Sipil Soroti Menguatnya Militerisme hingga Ancaman Krisis Ekonomi

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Hakim menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya terbatas pada penilaian aspek formil, bukan materi perkara.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan putusan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1). (NET)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masuk Pembahasan Tripartit, Presiden Prabowo Optimis RUU Daerah Kepulauan Disahkan Tahun Ini
Menteri ESDM Lantik Putra Maluku, Muhammad Ikhsan Kiat Jadi Kabalai Besar LEMIGAS
Gubernur Maluku Santuni Korban Bentrok Matraman, Imbau Warga Jaga Persatuan
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Revisi UU Tipikor, Amnesty International Indonesia Desak Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM
AJI Kecam Intimidasi Jurnalis di Obi dan Ucapan Hotman Paris
Sinergi Mata Garuda LPDP dan KKP: Dorong Inovasi Berkelanjutan di KNMP

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:23 WIT

Masuk Pembahasan Tripartit, Presiden Prabowo Optimis RUU Daerah Kepulauan Disahkan Tahun Ini

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:25 WIT

Menteri ESDM Lantik Putra Maluku, Muhammad Ikhsan Kiat Jadi Kabalai Besar LEMIGAS

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:27 WIT

Gubernur Maluku Santuni Korban Bentrok Matraman, Imbau Warga Jaga Persatuan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:16 WIT

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:40 WIT

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:23 WIT

Sosial Kemasyarakan

Wali Kota Ambon: Ibu Tangguh, Fondasi Keluarga Kuat

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:18 WIT