AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Fasilitas parkir di kawasan Sungai Wae Tomu, sekitar Terminal Mardika, yang dikerjakan oleh Kodam XV/Pattimura menuai kontroversi tajam dari publik Kota Ambon. Pasalnya, pembangunan di area sempadan sungai tersebut dinilai menabrak aturan perundang-undangan serta berpotensi memicu dampak buruk di kemudian hari.
Menanggapi maraknya pemberitaan sepekan terakhir, pihak Kodam Pattimura memberikan hak jawab. Melalui akun Facebook resminya, Kapendam XV/Pattimura Letkol Inf Adi Swastika menjelaskan bahwa langkah tersebut murni merupakan upaya penataan kawasan untuk mendukung aktivitas pedagang dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Letkol Inf Adi, penataan ini bertujuan memisahkan aktivitas kendaraan dan kegiatan perdagangan agar lebih teratur dan nyaman, tanpa mengabaikan fungsi ruang publik seperti akses masyarakat, kebersihan, serta kelancaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Kawasan Pasar Mardika merupakan pusat aktivitas dengan mobilitas tinggi. Dengan penataan ini, perlahan kita ubah citranya menjadi lebih positif sekaligus menekan potensi kerawanan Kamtibmas,” jelas Letkol Inf Adi, Sabtu (26/9/2026).
Selain menata sektor ekonomi dan lalu lintas, proyek ini juga dirancang untuk menekan potensi kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kawasan Pasar Mardika yang dikenal memiliki mobilitas tinggi—sebagai pusat ekonomi warga, terminal angkutan umum, hingga pusat hiburan—diharapkan dapat bertransformasi menjadi kawasan dengan citra yang lebih positif.
Menanggapi kritik terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan sempadan sungai, Kapendam menilai penilaian tersebut harus berpijak pada kondisi faktual di lapangan, termasuk pemeriksaan dokumen perizinan dan tata ruang.
Pembangunan ini juga dinilai sejalan dengan kebutuhan mendasar masyarakat untuk mengembangkan sektor UMKM. “Kami mengajak seluruh pihak untuk membangun bersama demi Maluku jadi lebih baik,” tambahnya.
Dari aspek lingkungan, potensi sedimentasi dan sampah saat musim penghujan telah diperhitungkan melalui mitigasi teknis, seperti pengelolaan sistem drainase, pengendalian limpasan air, serta pemeliharaan kawasan secara berkala. Kodam XV/Pattimura juga mengeklaim secara rutin membersihkan sungai tersebut guna mencegah penumpukan sampah di bagian hilir.
*Dianggap Tak Menjawab Akar Persoalan*
Namun, pembelaan tersebut dinilai luput dari substansi utama atau akar persoalan oleh pihak legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, menegaskan bahwa persoalan krusial saat ini bukan terletak pada niat penataannya, melainkan pada tingkat kepatuhan terhadap hukum.
“Yang saya pertanyakan di situ adalah perizinannya, sebab membangun di area sungai seperti itu menabrak aturan perundang-undangan,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Minggu (27/9).
Ketua KNPI Kota Ambon ini merinci, proyek tersebut bertabrakan langsung dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menetapkan sempadan sungai sebagai kawasan lindung steril dari alih fungsi dan bangunan permanen. Aturan ini, lanjutnya, diperkuat oleh UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015.
Selain itu, ia mempertanyakan kepemilikan izin formal dan kajian teknis dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen analisis lingkungan (UKL-UPL). Tanpa dokumen tersebut, dikhawatirkan tidak ada jaminan keselamatan teknis bagi tata kota Ambon ke depan.
Anggota DPRD dua periode ini lantas membeberkan skenario terburuk, yakni ketika curah hujan tinggi berbarengan dengan fenomena air laut pasang setinggi 1,5 meter. Keberadaan bangunan di badan atau sempadan sungai dikhawatirkan menahan laju sedimen dan memicu luapan air ke pemukiman serta jalan raya.
“Jika sudah begitu, dampaknya langsung dirasakan warga. Jalanan di seputaran Pantai Mardika hingga kawasan Citra pasti tergenang. Kalau sudah banjir, siapa yang mau tanggung jawab? Makanya, ini bukan soal penataan, tapi soal dampak dan pertanggungjawaban ke depan,” pungkasnya. (HT-02)









