Klarifikasi Kodam Soal Proyek Parkir di Sungai Wae Tomu Gagal Jawab Akar Persoalan

- Penulis

Senin, 28 September 2026 - 18:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Fasilitas parkir di kawasan Sungai Wae Tomu, sekitar Terminal Mardika, yang dikerjakan oleh Kodam XV/Pattimura menuai kontroversi tajam dari publik Kota Ambon. Pasalnya, pembangunan di area sempadan sungai tersebut dinilai menabrak aturan perundang-undangan serta berpotensi memicu dampak buruk di kemudian hari.

Menanggapi maraknya pemberitaan sepekan terakhir, pihak Kodam Pattimura memberikan hak jawab. Melalui akun Facebook resminya, Kapendam XV/Pattimura Letkol Inf Adi Swastika menjelaskan bahwa langkah tersebut murni merupakan upaya penataan kawasan untuk mendukung aktivitas pedagang dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurut Letkol Inf Adi, penataan ini bertujuan memisahkan aktivitas kendaraan dan kegiatan perdagangan agar lebih teratur dan nyaman, tanpa mengabaikan fungsi ruang publik seperti akses masyarakat, kebersihan, serta kelancaran lalu lintas.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kawasan Pasar Mardika merupakan pusat aktivitas dengan mobilitas tinggi. Dengan penataan ini, perlahan kita ubah citranya menjadi lebih positif sekaligus menekan potensi kerawanan Kamtibmas,” jelas Letkol Inf Adi, Sabtu (26/9/2026).

Selain menata sektor ekonomi dan lalu lintas, proyek ini juga dirancang untuk menekan potensi kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kawasan Pasar Mardika yang dikenal memiliki mobilitas tinggi—sebagai pusat ekonomi warga, terminal angkutan umum, hingga pusat hiburan—diharapkan dapat bertransformasi menjadi kawasan dengan citra yang lebih positif.

Baca Juga :  Wali Kota Ambon Berharap Pasar Apung Batumerah Beri Dampak Positif Ekonomi

Menanggapi kritik terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan sempadan sungai, Kapendam menilai penilaian tersebut harus berpijak pada kondisi faktual di lapangan, termasuk pemeriksaan dokumen perizinan dan tata ruang.

Pembangunan ini juga dinilai sejalan dengan kebutuhan mendasar masyarakat untuk mengembangkan sektor UMKM. “Kami mengajak seluruh pihak untuk membangun bersama demi Maluku jadi lebih baik,” tambahnya.

Dari aspek lingkungan, potensi sedimentasi dan sampah saat musim penghujan telah diperhitungkan melalui mitigasi teknis, seperti pengelolaan sistem drainase, pengendalian limpasan air, serta pemeliharaan kawasan secara berkala. Kodam XV/Pattimura juga mengeklaim secara rutin membersihkan sungai tersebut guna mencegah penumpukan sampah di bagian hilir.

*Dianggap Tak Menjawab Akar Persoalan*

Namun, pembelaan tersebut dinilai luput dari substansi utama atau akar persoalan oleh pihak legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, menegaskan bahwa persoalan krusial saat ini bukan terletak pada niat penataannya, melainkan pada tingkat kepatuhan terhadap hukum.

“Yang saya pertanyakan di situ adalah perizinannya, sebab membangun di area sungai seperti itu menabrak aturan perundang-undangan,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Minggu (27/9).

Baca Juga :  Diskusi Publik KNPI SBB, Evaluasi Gagalnya PSN MIP di Waesarisa

Ketua KNPI Kota Ambon ini merinci, proyek tersebut bertabrakan langsung dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menetapkan sempadan sungai sebagai kawasan lindung steril dari alih fungsi dan bangunan permanen. Aturan ini, lanjutnya, diperkuat oleh UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015.

Selain itu, ia mempertanyakan kepemilikan izin formal dan kajian teknis dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen analisis lingkungan (UKL-UPL). Tanpa dokumen tersebut, dikhawatirkan tidak ada jaminan keselamatan teknis bagi tata kota Ambon ke depan.

Anggota DPRD dua periode ini lantas membeberkan skenario terburuk, yakni ketika curah hujan tinggi berbarengan dengan fenomena air laut pasang setinggi 1,5 meter. Keberadaan bangunan di badan atau sempadan sungai dikhawatirkan menahan laju sedimen dan memicu luapan air ke pemukiman serta jalan raya.

“Jika sudah begitu, dampaknya langsung dirasakan warga. Jalanan di seputaran Pantai Mardika hingga kawasan Citra pasti tergenang. Kalau sudah banjir, siapa yang mau tanggung jawab? Makanya, ini bukan soal penataan, tapi soal dampak dan pertanggungjawaban ke depan,” pungkasnya. (HT-02)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan di Sungai Wae Tomu, Gubernur dan Wali Kota Harusnya Tegur Kodam Sejak Awal
Proyek Sanitasi Banda Bermasalah, DPRD Maluku Desak Kontraktor Masuk Daftar Hitam
Watubun: Listrik dan Telekomunikasi Penopang Layanan Warga Maluku
Peletakan Batu Pertama Pastori Patahuwe, Simbol Pemulihan Nyata
Jatah Beda Rumah untuk Maluku Melonjak Drastis, Target 10 Ribu Unit Pada 2027
Maluku Disiapkan Jadi Hub Keselamatan Pelayaran Indonesia Timur
Pemkab SBT dan Kementerian PKP Genjot 500 Unit Rumah Layak Huni
PLN Siapkan Rp9 Triliun untuk Perluasan Akses Listrik di Maluku

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:13 WIT

Klarifikasi Kodam Soal Proyek Parkir di Sungai Wae Tomu Gagal Jawab Akar Persoalan

Jumat, 25 September 2026 - 18:23 WIT

Pembangunan di Sungai Wae Tomu, Gubernur dan Wali Kota Harusnya Tegur Kodam Sejak Awal

Kamis, 24 September 2026 - 17:41 WIT

Proyek Sanitasi Banda Bermasalah, DPRD Maluku Desak Kontraktor Masuk Daftar Hitam

Selasa, 22 September 2026 - 20:54 WIT

Watubun: Listrik dan Telekomunikasi Penopang Layanan Warga Maluku

Minggu, 20 September 2026 - 20:10 WIT

Peletakan Batu Pertama Pastori Patahuwe, Simbol Pemulihan Nyata

Berita Terbaru

Ilustrasi tinggi muka laut di Indonesia mengalami kenaikan. Foto: dsda.jakarta.go.id/Hadua

Lingkungan

49 Ribu Warga Maluku Terdampak Kenaikan Air Laut

Senin, 28 Sep 2026 - 17:08 WIT

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT