AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon bersama Kanwil Kemenkumham Maluku menggelar konferensi pers pada Rabu (13/5/2026) terkait tindak lanjut penanganan 24 Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Puluhan WNA tersebut sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan di kawasan tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pengumpulan bukti di lapangan, pihak Imigrasi menyatakan bahwa 13 WNA dinyatakan tertib administrasi karena menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan peruntukannya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Sedangkan 11 WNA lainnya terbukti melakukan pelanggaran karena menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan aktivitas mereka selama di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan.
Eben menegaskan bahwa ke-11 WNA yang melanggar tersebut akan dijatuhi sanksi berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dalam bentuk deportasi ke negara asal.
Pihak Imigrasi berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, serta memastikan seluruh warga negara asing di Indonesia patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. (HT-01)








