AMBON, HEADLINETIMUR.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus memperkuat penataan kawasan pasar. Salah satunya eks pasar Pasar Lama di Kecamatan Sirimau.
Penataan kembalu tersebut guna menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib, bersih, dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Bodewin M. Wattimena saat melakukan peninjauan di kawasan Pasar Lama, Kamis (21/05/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota menyoroti pemanfaatan bangunan Pasar Lama pasca pembongkaran dan penataan ulang yang sebelumnya dilakukan pemerintah pada 2023 lalu.
Ia menegaskan bahwa fasilitas tersebut hanya diperuntukkan sebagai tempat usaha. Namun, berdasarkan informasia ia peroleh, lapak-lapak tersebut telah difungsikan sebagai tinggal permanen.
“Pasar lama ini dibangun kembali supaya lebih tertata rapi. Tetapi ada laporan yang masuk bahwa tempat usaha itu dijadikan tempat tinggal. Kalau ditemukan seperti itu, nanti akan kita bongkar. Tempat itu untuk berjualan, bukan dijadikan kos-kosan sambil tinggal di situ,” tegas Wali Kota.
Sebagai informasi, petugas gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), TNI/Polri membongkar ratusan lapak PKL yang berada pada lokasi eks Pasar Lama pada 3 Februari 2023.
Pemkot Ambon yang kala itu dipimpin Penjabar Wali Kota Bodewin Wattimena, berencana “menyulap” lokasi tersebut menjadi kawasan kuliner. Namun, encana tersebut belum terwujud sampai sekarang.
Satu tahun setelah pembongkaran, tepatnya pada Januari 2024, Pemkot Ambon membangunan kembali sekitar lapak baru permanen untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan harga sewa Rp19.225.000.
Awalnya, aktivitas perdagangan berjalan seperti biasa. Tetapi, lamat laun, diduga para pedagang justru menggunakan lapak-lapak tersebut sebagai tempat tinggal. (HT-01)









