Polres SBB Tahan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB) resmi menahan seorang pemuda berinisial Y.S. (23). Ia ditahan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Seram Bagian Barat, IPDA Asep Souisa, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif berdasarkan laporan yang diterima dari pihak korban.

Menurut Asep, korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial A.S. (16). Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIT, di sebuah kamar yang berlokasi di Dusun Hatumuli, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Y.S. sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Seram Bagian Barat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar Asep melalui keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).

Asep menjelaskan, perbuatan yang disangkakan kepada tersangka merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, Y.S. dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b junto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Setelah Bentrok, Warga Kamarian Memilih Berdamai

Polres Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak, sekaligus memastikan perlindungan penuh bagi korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana yang melibatkan anak di lingkungan mereka, agar dapat segera ditangani secara hukum. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu
Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana
Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung
Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa
Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla
Diduga Tipu Korban Rp125 Juta, Bripda ZO Jalani Sidang Etik Hari Ini
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, LPKA Ambon Intensifkan Razia Rutin
Penampungan Ilegal 57 Burung Endemik Dilindungi di Ambon Digagalkan, Polisi Tahan Seorang Wiraswasta

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:25 WIT

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:01 WIT

Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:55 WIT

Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT