AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB) resmi menahan seorang pemuda berinisial Y.S. (23). Ia ditahan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Seram Bagian Barat, IPDA Asep Souisa, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif berdasarkan laporan yang diterima dari pihak korban.
Menurut Asep, korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial A.S. (16). Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIT, di sebuah kamar yang berlokasi di Dusun Hatumuli, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Y.S. sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Seram Bagian Barat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar Asep melalui keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).
Asep menjelaskan, perbuatan yang disangkakan kepada tersangka merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, Y.S. dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b junto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polres Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak, sekaligus memastikan perlindungan penuh bagi korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana yang melibatkan anak di lingkungan mereka, agar dapat segera ditangani secara hukum. (HT-01)









