AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, menegaskan bahwa seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang beraktivitas di Maluku wajib mematuhi aturan keimigrasian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan terhadap keberadaan sejumlah WNA, termasuk mereka yang beraktivitas di kawasan pertambangan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
“Pemerintah wajib memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Solichin, dikutip dari merindu.com, situs resmi DPRD Maluku, Jumat (5/6/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, WNA yang mengantongi dokumen lengkap dan izin tinggal sah tentu berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai perundang-undangan. Namun, bagi mereka yang terbukti melanggar, aparat berwenang tidak boleh ragu untuk mengambil tindakan tegas.
Menurut Solichin, isu keberadaan orang asing bukan sekadar urusan investasi atau aktivitas ekonomi semata, melainkan berkaitan erat dengan kepatuhan hukum dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, pengawasan terhadap mobilitas WNA harus dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan.
“Saya meminta pihak Kantor Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Maluku,” pintanya.
Langkah ini dinilai krusial guna mencegah penyalahgunaan dokumen, seperti penggunaan visa kunjungan atau wisata untuk bekerja.
Solichin menekankan, pengawasan ketat harus diprioritaskan pada wilayah-wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi yang menjadi magnet bagi tenaga kerja asing maupun investor.
Untuk mendukung efektivitas di lapangan, Solichin mendorong pelaksanaan operasi dan pemeriksaan dokumen keimigrasian secara berkala. Kegiatan tersebut idealnya dilakukan secara terpadu dengan melibatkan instansi terkait agar hasilnya lebih maksimal.
Lebih lanjut, DPRD Provinsi Maluku membuka peluang untuk memanggil pihak Kantor Imigrasi guna meminta penjelasan resmi terkait mekanisme pengawasan yang berjalan selama ini.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja instansi pemerintah,” lanjut Solichin.
Ia menambahkan, Komisi I dan Komisi III DPRD Maluku memiliki kewenangan konstitusional untuk meminta keterangan tersebut demi memastikan sistem pengawasan keimigrasian berjalan tanpa celah. DPRD ingin persoalan ini ditangani secara tuntas agar tidak memicu masalah hukum atau sosial di kemudian hari.
Di akhir pernyataannya, Solichin berharap sinergi antara Kantor Imigrasi, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan keberadaan WNA di Maluku memberikan manfaat ekonomi yang nyata, tanpa memicu dampak negatif atau konflik di tengah masyarakat,” tandasnya. (HT-01)









