Raih WTP 10 Beruntun, Pemprov Maluku Belum Tindak Lanjuti 165 Rekomendasi BPK

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON,HEADLINETIMUR.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kembali menorehkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemprov Maluku berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian tahun ini sekaligus memperpanjang catatan impresif Bumi Raja-Raja yang sukses mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut sejak tahun 2015.

Opini tertinggi dalam audit laporan keuangan tersebut disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Senin (8/6/2026). Agenda utama rapat ini adalah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Paripurna.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun mengapresiasi capaian yang diraih oleh Pemprov Maluku. Namun, ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus tetap menjadi prinsip utama dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Benhur, seluruh proses pengelolaan anggaran wajib dilaksanakan sesuai aturan guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan negara.

Penyelenggaraan APBD tidak hanya dipandang sebagai instrumen pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur Maluku dan Pangdam Pattimura Komitmen Jaga Sinergitas

“Keuangan daerah harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Setiap tahapan pengelolaan harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kekeliruan yang berdampak pada kerugian negara,” tegas Watubun.

Watubun juga mengingatkan bahwa penyerahan LHP BPK kepada DPRD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dokumen yang resmi diterima oleh DPRD ini selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan dasar dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Catatan dan Rekomendasi BPK

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak menyatakan bahwa opini WTP diberikan setelah melalui pemeriksaan mendalam yang disesuaikan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Meski kembali meraih WTP, BPK memberikan catatan mengenai beberapa hal yang perlu dibenahi oleh Pemprov Maluku, antara lain perencanaan keuangan daerah yang perlu dipertajam, pengelolaan penerimaan pajak daerah yang harus dioptimalkan, dan penatausahaan aset tetap yang masih memerlukan penyempurnaan.

Baca Juga :  Wagub Maluku Optimistis SIPD-RI H2H Tutup Celah Kesalahan Transaksi

“Namun demikian, BPK menilai berbagai permasalahan tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, sehingga tidak mengubah opini WTP yang diberikan,” ujar Simanjuntak.

Selain LKPD, BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan kinerja terkait strategi ketahanan pangan daerah, serta kepatuhan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada sektor pertambangan.

Simanjuntak mengingatkan, sesuai undang-undang, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Berdasarkan data BPK hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Maluku telah menindaklanjuti 1.432 rekomendasi dari total 1.922 rekomendasi yang pernah diberikan BPK, atau setara dengan 74,51 persen.

Sementara itu, masih terdapat 325 rekomendasi yang tindak lanjutnya belum sesuai dan 165 rekomendasi lainnya belum ditindaklanjuti sama sekali.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan dokumen LHP BPK kepada DPRD Provinsi Maluku dan Pemprov Maluku sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Maluku Optimistis SIPD-RI H2H Tutup Celah Kesalahan Transaksi
Siasati Ketergantungan APBN, Wagub Maluku Dorong Optimalisasi Sektor Pertanian dan Kelautan
Gubernur Desak Pusat Beri Ruang Daerah Kelola ASN di Kepulauan
Persaingan Terakhir Tiga Pejabat Menuju Kursi Sekkot Ambon
Realisasi APBD Maluku Baru 11,46 Persen, Perputaran Ekonomi Bisa Terhambat
Pemkot Ambon Gandeng FST Unpatti Garap Pembangunan Berbasis Sains dan Teknologi
Sanksi ASN Pungli, Pemkot Ambon Gencarkan Digitalisasi
Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Maluku Tengah Lobi Dirjen SDA Kementerian PU

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:11 WIT

Wagub Maluku Optimistis SIPD-RI H2H Tutup Celah Kesalahan Transaksi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:07 WIT

Siasati Ketergantungan APBN, Wagub Maluku Dorong Optimalisasi Sektor Pertanian dan Kelautan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:38 WIT

Raih WTP 10 Beruntun, Pemprov Maluku Belum Tindak Lanjuti 165 Rekomendasi BPK

Senin, 8 Juni 2026 - 19:00 WIT

Gubernur Desak Pusat Beri Ruang Daerah Kelola ASN di Kepulauan

Senin, 8 Juni 2026 - 10:06 WIT

Persaingan Terakhir Tiga Pejabat Menuju Kursi Sekkot Ambon

Berita Terbaru

Rektor Universitas Pattimura  Prof. Fredy Leiwakabessy menyampaikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD) Blok Masela hasil kerja sama Unpatti dan INPEX Masela, Ltd di Swiss-Belhotel Ambon, Kamis (11/6/2026). Foto : Istimewa

Ekonomi & Bisnis

Rektor Unpatti : Rantai Pasok Blok Masela Wajib Sejahterakan Maluku

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:18 WIT